Jenderal Andika Bakal Jabat Panglima TNI Hingga 2024

bukti.id
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari. (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal perpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI hingga 2024.

Besar kemungkinan, lanjut Kharis, Jenderal Andika Perkasa masa jabatannya akan diperpanjang dua tahun.

Baca juga: Antisipasi Pecah Belah Masyarakat, Polri Terapkan Cooling System

“Akan diperpanjang selama dua tahun, sehingga nanti pensiunnya tepat usia 60 tahun. Saya yakin (masa jabatan) Jenderal Andika akan diperpanjang. Jadi pensiunnya di tahun 2024,” ujar Kharis pada Diskusi Empat Pilar MPR RI bertema ‘Panglima TNI Baru dan Tantangan Ketahanan NKRI', di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Menurut Kharis, cara memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika itu ada dua, yakni diperpanjang secara pribadi dan Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Ini lho Persiapan Pengamanan Pemilu 2024

“Pertama masa jabatan diperpanjang secara pribadi, dan yang kedua adalah Presiden membuat Peraturan Presiden (Perpres) soal perpanjangan masa kerja perwira tinggi TNI,” cetus Kharis.

Kharis menyebutkan, sejauh ini pemerintah sudah mempunyai rencana merevisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang di antaranya mengatur soal masa jabatan perwira tinggi.

Baca juga: BKKBN: Program Babinsa Masuk Dapur Ubah Pola Makan Keluarga Lebih Baik

“Ada rencana mau di revisi UU TNI, tapi belum mulai, karena usulan itu dari pemerintah. Tapi saya melihat akan diperpanjang soal masa jabatan itu,” tukas Kharis. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru