x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Avatar bukti.id

Peristiwa

Diatur di Perda Hunian Layak

Surabaya, bukti.id – Tidak lama lagi, warga Surabaya atau di luar asal Surabaya yang pingin nge-kos, wajib mengikuti aturan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Seiring itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya telah menyiapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. Sistem tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak.

Melalui sistem ini, penyelenggara rumah kos nantinya dapat melaporkan penghuni yang tinggal di tempatnya, baik warga Kota Surabaya maupun penduduk non-permanen dari luar daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan hunian yang aman, nyaman, dan tertib sekaligus memastikan administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya.

“Jadi memang semangatnya Perda 4 Tahun 2026 ini kan menciptakan hunian yang layak. Hunian yang layak itu tentunya terdiri dari kita merasa aman, nyaman, kemudian ketertiban dan lain sebagainya itu semuanya diakomodasi di sini,” ujar Laily, dikutip di Surabaya, belum lama ini.

Laily menyebut, Disdukcapil mendorong warga Surabaya memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan lokasi tempat tinggal secara de facto dan de jure. Artinya, secara de facto dan de jure, di mana yang bersangkutan tinggal, dan di situlah alamat dokumen kependudukannya.

Dijelaskan, Perda 4 Tahun 2026 memberikan ruang bagi warga Surabaya yang tinggal di rumah kos untuk menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Ini salah satu solusi yang biasanya kesulitan untuk beralamat di alamat kos. Dengan Perda ini bisa menggunakan tempat tinggal kosnya yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya,” cetus dia.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Laily menegaskan bahwa penyelenggara rumah kos juga memiliki kewajiban memberikan izin kepada penghuni untuk menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan.

“Maka di Perda 4/2026 ini pasal 13 ada kewajiban dari penyelenggara kos atau rumah kos, yaitu wajib mengizinkan, penghuni kos itu untuk menggunakan alamatnya sebagai alamat dokumen kependudukan,” tandas dia.

Laily memaparkan.”Kesesuaian alamat administrasi kependudukan dengan tempat tinggal sebenarnya penting, agar Pemkot Surabaya dapat memberikan pelayanan secara lebih tepat sasaran. Pada saat kami ingin memberikan layanan, intervensi dan lain sebagainya oleh Pemerintah Kota Surabaya, kita cari orangnya enggak ada. Padahal sebenarnya yang bersangkutan ini butuh kita intervensi. Dengan data kependudukan yang sesuai dengan kondisi lapangan, Pemkot Surabaya berharap dapat mengetahui warga yang tinggal di setiap wilayah secara lebih akurat,”. 

“Ini merupakan sebuah solusi bagi penduduk Kota Surabaya yang kemudian selama ini masih memiliki kesulitan terkait dengan penyesuaian dokumen adminduk-nya di KK, KTP-nya sesuai dengan alamat domisili saat ini,” jelas dia.

Laily menegaskan, pendataan penghuni kos tidak hanya berlaku bagi warga yang ber-KTP Surabaya. Pekerja, mahasiswa, maupun penduduk dari luar daerah yang tinggal di rumah kos Surabaya juga akan didata sebagai penduduk non-permanen. 

“Nah, ini kita harus bedakan, kalau penggunaan alamat kos di dokumen kependudukan khusus bagi yang memang sudah ber-KTP Surabaya,” terang dia.

Sementara bagi penghuni kos dari luar daerah, Laily menjelaskan, penyelenggara rumah kos diwajibkan melaporkan data penghuni melalui sistem informasi yang disiapkan Disdukcapil Surabaya. 

“Bagaimana dengan pekerja di Surabaya, atau mahasiswa (dari luar daerah), maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan. Akan kami siapkan sistem informasinya dalam pelaporan itu untuk mengentry, melaporkan, meng-capture siapa saja yang menghuni di kos itu,” urai dia.

Laily juga mengingatkan, pendataan tersebut tidak serta-merta membuat penghuni dari luar daerah menjadi warga yang memiliki KK Surabaya. 

“Tetapi tidak kemudian menjadi ber-KK KTP Surabaya, hanya saja didata sebagai penduduk non-permanen,” sergah dia.

Dikatakan, pendataan penduduk non-permanen dinilai penting untuk membantu Pemkot Surabaya menghitung kebutuhan layanan publik berdasarkan jumlah penduduk yang benar-benar tinggal di suatu wilayah.

“Kalau kita hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya saja, pemerintah tidak bisa menghitung kebutuhan airnya berapa, kebutuhan contoh beras di wilayah ini ada berapa. Maka dari itu baik yang ber-KK Surabaya maupun yang tinggal non-permanen, wajib didata dan dilaporkan oleh pemilik kos,” jelas dia.

Terakhir, Laily menyebut, selain menyiapkan sistem informasi pelaporan, Disdukcapil Surabaya juga menyiapkan dokumen bagi penduduk non-permanen dalam format digital. Ada kertas dilengkapi scan barcode. Karena kan semuanya sudah digital, jadi bentuknya PDF bisa disimpan, dibawa ke mana saja. (aries)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...
Senin, 10 Agu 2026 12:05 WIB | Peristiwa

Pemadaman dan Pencegahan Penyebaran Api di Kawasan Bromo Terus Dilakukan Secara Kolektif

Hingga kini, lebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terus meluas. Wagub Emil pun tinjau langsung penanganan kebarakan. ...
Senin, 10 Agu 2026 10:10 WIB | Peristiwa

Ada Masalah Program MBG? Masyarakat Bisa Lapor Pengaduan BGN ke PO Box 45000

Bila alami dan menjumpai masalah Program MBG manfaatkan jalur pengaduan melalui mekanisme 'PO Box' 45000. ...
Senin, 10 Agu 2026 06:15 WIB | Peristiwa

Kepala BRIN: Riset dan Inovasi Harus Jadi Kekuatan Utama Indonesia Maju

Harteknas ke-31, momentum perkuat riset dan inovasi sebagai fondasi utama kemandirian, daya saing, dan kemajuan Indonesia menuju Indonesia Emas. ...