Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

bukti.id

Abraham Sridjaja: Merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum

Jakarta, bukti.id – Rupanya penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) masih belum linier bagi kehidupan masyarakat negeri ini. Justru menjadi perdebatan jika berkaitan dengan aktivitas merekam di ruang publik. 

Mahfum, bila Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja melalui IG Story akun instagramnya @abrahamsrijaya, Jumat (18/9/2026), dia menulis bahwa aktivitas merekam di ruang publik sebagai tindakan yang otomatis melanggar UU PDP merupakan tafsir yang terlalu menyederhanakan ketentuan undang-undang.

Baca juga: Menyoroti Latsarmil Manajer Kopdes Merah Putih

Menurut Abraham, UU PDP harus dibaca secara utuh dengan memperhatikan definisi data pribadi, subjek dan pengendali data, dasar pemrosesan, tujuan pemrosesan, serta unsur perbuatan yang dilarang.

“UU Nomor 27 Tahun 2022 tidak boleh dibaca sepotong-sepotong. Ia harus dibaca utuh,” tulis Abraham.

UU PDP mendefinisikan Data Pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri maupun dikombinasikan dengan informasi lain.

Dalam Pasal 4, data pribadi dibagi menjadi data pribadi yang bersifat spesifik dan umum. Data biometrik termasuk dalam kategori data pribadi spesifik.

Penjelasan Pasal 4 menyebut data biometrik sebagai data yang berkaitan dengan karakteristik fisik, fisiologis atau perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik. Contohnya antara lain gambar wajah, data sidik jari, retina mata dan sampel DNA.

Karena itu, Abraham tidak mempersoalkan keberadaan ketentuan mengenai data biometrik. Yang menjadi persoalan, menurut dia, adalah ketika ketentuan tersebut digunakan untuk menarik kesimpulan bahwa setiap orang yang merekam di ruang publik otomatis melakukan pelanggaran UU PDP.

Dalam konstruksi UU PDP, pemrosesan data pribadi merupakan rangkaian kegiatan yang lebih luas. Persoalannya bukan semata-mata apakah kamera menangkap wajah seseorang, tetapi juga bagaimana data tersebut diperoleh, digunakan, disimpan, ditampilkan, atau diproses dan untuk tujuan apa.

“Yang harus dilihat adalah konteksnya. Jangan setiap aktivitas merekam di ruang publik langsung disimpulkan sebagai pelanggaran UU PDP,” kata Abraham.

Selain itu, Anggota Komisi I DPR RI yang aktif terlibat dalam pembahasan isu keamanan siber, penyiaran dan regulasi ruang digital menilai dan menyoroti ketentuan mengenai Pengendali Data Pribadi.

Pasal 19 UU PDP menyatakan Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dapat meliputi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional. Artinya, status pengendali tidak secara eksklusif ditujukan kepada korporasi atau lembaga pemerintah.

Namun, penentuan apakah seseorang atau suatu pihak berada dalam posisi sebagai pengendali tetap harus dilihat dari aktivitas pemrosesan yang dilakukan dan tujuan pemrosesan tersebut. Pasal 20 mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan. Dasar tersebut tidak hanya berupa persetujuan.

UU PDP mencantumkan enam dasar pemrosesan, yakni persetujuan yang sah, pemenuhan kewajiban perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, perlindungan kepentingan vital, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum atau pelayanan publik, serta pemenuhan kepentingan yang sah dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan dan keseimbangan kepentingan para pihak.

“Pasal 20 ayat (2) memuat enam dasar pemrosesan data yang sah. Persetujuan hanya salah satunya. Jadi, tidak bisa disederhanakan bahwa tanpa izin berarti otomatis melawan hukum,” ujar Abraham.

Menurut Abraham, persoalan hukum muncul ketika aktivitas merekam kemudian dikaitkan dengan penggunaan atau pemrosesan data pribadi.

Abraham menilai perlu dibedakan antara aktivitas dokumentasi di ruang publik dengan tindakan memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum.

UU PDP memang mengatur larangan dan ancaman pidana. Pasal 65 melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian terhadap subjek data pribadi.

Baca juga: Kepercayaan Publik Rendah dalam Sensus Ekonomi 2026 BPS

Pasal tersebut juga mengatur larangan mengungkapkan dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Ketentuan pidananya kemudian diatur dalam Pasal 67.

Dengan konstruksi tersebut, keberadaan unsur sengaja dan melawan hukum menjadi bagian penting dalam menilai suatu perbuatan. Karena itu, aktivitas merekam di tempat umum tidak dapat secara otomatis disamakan dengan tindak pidana hanya karena kamera menangkap orang lain.

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi UU PDP

Dalam unggahan tersebut, Abraham juga menyoroti aspek kelembagaan dalam pelaksanaan UU PDP.

Pasal 58 menyatakan penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan oleh sebuah lembaga yang ditetapkan Presiden. Pasal 59 memberikan kewenangan lembaga tersebut untuk merumuskan kebijakan, melakukan pengawasan, menegakkan hukum administratif dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sementara Pasal 60 memberikan kewenangan, antara lain, melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi, menjatuhkan sanksi administratif, membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana data pribadi, serta menerima aduan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran.

Namun, sampai Juli 2026 pemerintah masih memfinalisasi pembentukan otoritas pelindungan data pribadi yang akan bekerja secara independen. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada 22 Juli 2026 menyatakan pemerintah tengah berada pada tahap finalisasi pembentukan otoritas tersebut dan menargetkan Peraturan Presiden terkait kelembagaan selesai sekitar dua bulan berikutnya.

Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai implementasi UU PDP. Undang-undang memang telah berlaku sejak 17 Oktober 2022, sementara Pasal 74 memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak UU diundangkan. 

Dengan demikian, masa penyesuaian tersebut berakhir pada 17 Oktober 2024.

Abraham menilai penerapan UU PDP harus tetap memperhatikan batas antara perlindungan privasi dan aktivitas masyarakat di ruang publik.

Baca juga: TA 2027 Mendatang, Kemenkeu Ajukan Anggaran Rp49,8 Triliun

Menurut dia, jika setiap aktivitas merekam di ruang publik langsung dianggap melanggar UU PDP, konsekuensinya dapat sangat luas terhadap aktivitas jurnalistik warga, produksi konten digital, dokumentasi kegiatan, vlog maupun aktivitas kreator konten.

“Kalau merekam di ruang publik dianggap melanggar UU PDP, maka persoalannya akan menjadi sangat luas. Apakah kemudian semua kreator, jurnalis warga dan vlogger dianggap melanggar? Tentu persoalannya tidak sesederhana itu,” kata dia.

Abraham menegaskan, keberadaan UU PDP bukan untuk menghapus hak masyarakat melakukan dokumentasi, melainkan memberikan perlindungan terhadap data pribadi dalam proses pemrosesan data.

“UU PDP hadir untuk melindungi data masyarakat, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat,” pungkas dia.

Tetap Ada Batas Hukum dalam Undang Undang Perlindungan Data Pribadi

Di sisi lain, pandangan tersebut tidak berarti aktivitas merekam di ruang publik bebas dari batas hukum.

Penggunaan rekaman yang memuat identitas seseorang tetap dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran ketentuan UU PDP atau peraturan lain yang relevan. Terlebih apabila data tersebut digunakan, diungkapkan, atau diproses secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian.

Karena itu, persoalan hukumnya tidak cukup dijawab dengan pertanyaan apakah seseorang direkam tanpa izin atau tidak. Penilaiannya perlu melihat jenis data, tujuan perekaman, cara memperoleh data, aktivitas pemrosesan, dasar hukum, penggunaan atau penyebaran data, serta ada tidaknya unsur melawan hukum dan kerugian.

Perdebatan mengenai perekaman di ruang publik pada akhirnya menunjukkan pentingnya membaca UU PDP secara menyeluruh, bukan mengambil satu ketentuan untuk kemudian diterapkan sebagai larangan umum terhadap aktivitas dokumentasi masyarakat. (cebe)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru