Penegakan Hukum Karhutla Perlu Dipertegas. DPR Tagih Denda Triliunan Rupiah Belum Dieksekusi

bukti.id
Tragedi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan butuh perhatian serius Pemerintah. (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mendesak pemerintah mempertegas penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut dia, terdapat putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nilai denda triliunan rupiah yang menurutnya belum dieksekusi.

Wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut nilai denda yang dimaksud berkisar Rp5 triliun hingga Rp15 triliun. Kata Daniel, belum terlaksananya putusan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla masih perlu diperkuat agar memberikan efek jera.

Baca juga: DPR RI Minta Program Kampung Nelayan Merah Putih Dikawal dari Hulu sampai Hilir

“Penegakan hukum memang berjalan, tetapi tidak dengan serius. Contohnya yang sudah inkrah saja enggak bisa dieksekusi,” ujar Daniel.

Dirinya mempertanyakan kemampuan negara dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan apabila perkara yang telah berkekuatan hukum tetap saja belum dituntaskan.

Menurut Daniel, pemerintah harus membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas, termasuk memastikan kewajiban pembayaran denda atau sanksi yang telah diputuskan pengadilan benar-benar dilaksanakan.

“Jadi tugas pemerintah adalah membuktikan penegakan hukum berjalan dengan baik secara tegas dilakukan, sehingga ada efek jera. Sekarang enggak ada efek jera,” cetus dia.

Baca juga: DPR Desak KKP Perketat Penyelundupan Benih Lobster

Daniel juga menyinggung keterkaitan persoalan karhutla dengan aktivitas perusahaan pemegang konsesi perkebunan. Dia menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius, termasuk dengan memastikan pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.

Daniel turut menyinggung perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan dari Singapura dan Malaysia. Bagi dia, dampak kabut asap lintas negara membutuhkan tanggung jawab bersama, bukan hanya penanganan dari pemerintah Indonesia.

Daniel meminta pemerintah mengambil inisiatif menggalang solidaritas internasional, khususnya melalui negara-negara ASEAN, untuk menangani dampak karhutla.

Baca juga: Kaji Ulang Efektivitas Pengendalian Harga Beras

Ditegaskan, bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar persoalan pemberian bantuan, melainkan juga tanggung jawab bersama dalam menghadapi bencana lingkungan yang dampaknya melintasi batas negara.

“Ini menjadi persoalan kemanusiaan, bahkan bisa menjadi kejahatan ekologi, kejahatan lingkungan,” ujar dia, dan mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional apabila persyaratan yang berlaku telah terpenuhi. (aditya)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru