x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Penceramah Bersertifikat, Program Anyar Kemenag RI

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 08 Sep 2020 13:20 WIB
Religi
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar program Penceramah Bersertifikat. Terkait program ini, Kemenag hanya bertindak sebagai fasilitator. Dalam pelaksanaannya, lembaga tersebut akan menjalin sinergi dengan majelis dan ormas keagamaan.

"Dalam pelaksanaan program tersebut Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya," ungkap Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Pihaknya, lanjut Wamenag, hanya bertindak sebagai fasilator dan pendampingan program dengan memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga dan instrumen lain, yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat.

Wamenag mengimbau masyarakat menyikapi rencana program ini dengan jernih dan obyektif, tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka. Menurut dia, hal itu dapat menimbulkan salah paham yang berujung pada polemik yang tidak produktif.

Program da'i dan penceramah bersertifikat, kata Wamenag, adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai dan penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"Seorang dai dan penceramah agama, misalnya perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, methode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman islam  wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan," urainya.

Wamenag mengapresiasi ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut. Ke depan, pihaknya ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya.

"Program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela bukan menjadi sebuah keharusan, sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya," pungkasnya. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...