Jakarta,bukti.id,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat gelar Rapat Pimpinan pada Selasa 8 September 2020. Dalam rapat tersebut MUI mengambil sikap terkait rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang belakangan menjadi gaduh dengan adanya Sertifikasi Dai atu Mubaligh.
Ada tiga poin pernyataan sikap MUI yang dikeluarkan dari hasil rapat tersebut.
Dalam butir pertama MUI menyebutkan rencana sertifikasi dai/mubaligh dan atau program dai/mubaligh bersertifikat yang direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan.
Kedua MUI, mengaku dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi (upgrading) dai/mubaligh sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan dai/mubaligh terhadap materi dakwah/tabligh, terutama materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan, dan sebagainya. Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ormas/kelembagaan Islam termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu,” lanjut MUI.
Pada poin ketiga, MUI mengimbau kepada semua pihak agar tidak mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/mubaligh dan hafizh serta tampilan fisik (performance) mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada dasarnya MUI menolak rencana program tersebut,” tegas MUI dalam pernyataan yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH Muhyiddin Junaidi, MA dan Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag. (rhm)
Editor : Rahma