Lamongan, bukti.id – Setelah menjalani persidangan panjang, memakan waktu kurang lebih enam bulan, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan akhirnya menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua pelaku pembunuhan Hj Rowaini, ibu mertua mantan Sekkab Lamongan Yuhronur Efendi. Dua pelaku itu divonis hukuman mati dan seumur hidup, Kamis (10/9/2020).
Hukuman mati bagi Sunarto (44), otak pembunuhan yang terugkap memiliki dendam terhadap korban dan hukuman seumur hidup bagi Imam Winarto (38), selaku eksekutor, yang menikam dengan menggunakan senjata tajam saat korban menjalankan ibadah salat.
Hakim Ketua, sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Lamongan R Ari Muladi yang memimpin sidang kasus yang terjadi awal 2020 itu berkeyakinan keduanya secara sah melakukan tindakan perencanaan pembunuhan pada korban Hj Rowaini. Vonis kedua tersangka sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan.
Seperti biasa, sidang terakhir untuk pembacaan vonis itu juga berlangsung secara virtual. "Kita pikir-pikir, masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan upayahukum, apakah menerima atau banding, kita pikir-pikir," kata Luqman Hakim.
Sementara JPU Irwan mengatakan, kewajiban hukum masih memberikan hak kepada terdakwa atas vonis tersebut. Semisal terdakwa menerima vonis, jaksa akan menerima, Sebaliknya, jika terdakwa melakukan upaya banding, JPU juga akan melakukan hal sama. ‘’Jika itu dilakukan, kami juga akan melakukan banding untuk mengimbangi,’’ ujarnya.
Diketahui, awal tahun 2020 Hj Rowaini, warga Kecamatan Karanggeneng ditemukan tewas terbunuh di musala dalam rumahnya. Pembunuhan itu sempat menyita perhatian publik, karena awalnya sulit terungkap. Setelah 37 hari kemudian, Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap dua pelaku. Modusnya balas dendam. (ron)
Editor : W Aries