x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sanksi Tegas Bagi yang Tak Bermasker

Avatar bukti.id

Peristiwa

Lamongan, bukti.id - Warga Lamongan kini sudah tidak bisa berlenggang kangkung menyikapi pandemi Covid-19. Tidak lagi bisa seperti hari-hari sebelumnya, tanpa memedulikan protokoler kesehatan. Khususnya, tidak bermasker.

Karena, sejak Senin (14/9/2020) Satgas Covid-19 Lamongan mulai aktif melakukan tindakan tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker. Ini ditandai dengan digelarnya operasi yustisi yang melibatkan petugas lengkap dari Polri/TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri maupun Satpol PP.

Bagi operasi yustisi diawali di kawasan kota, dipusatkan di Jalan Basuki Rahmat. Tepatnya, menempati halaman gedung olahraga Lamongan Sport Centre (LSC). Warga pengendara motor diminta memasuki halaman LSC.

Bagi warga yang diketahui tidak memakai masker langsung digiring untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Warga yang lengkap pakai masker kitabpersilahkan melanjutkan perjalanan. Warga yang dinyatakan melanggar dan disidang langsung membayar denda," kata petugas.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, operasi ini bakal terus dilaksanakan dan digencarkan guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor dua tahun 2020.

"Jauh hari kita sudah menyosialisasikan. Ini kita tinggal penegasan dan penegakanya agar tidak dianggap main-main," tandasnya.

Nantinya, lanjut Harun, operasi semacam ini juga akan digelar di setiap kecamatan se Lamongan. Khususnya wilayah yang dinilai taat peraturan protokol kesehatanya masih minim atau rendah.

"Operasi yustisi ini setiap hari akan kita gelar. Bisa satu hari sekali atau dua kali sehari. Normatif, masalah waktunya, masalah jumlah anggotanya. Ini normatif," imbuhnya.

Disinggung soal besar denda, Harun menjelaskan pada pasal 49 dijelaskan akan ada hukuman kurungan bagi pelanggar. Maksimal hukuman kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. 

"Tapi kita tidak mungkin mengenakan denda sebesar itu," pungkasnya.

Sementara itu,   Ketua PN Lamongan, Raden Ari Muladi mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya mengenakan masker, untuk menjaga penularan Covid-19.

Bahwa, pemakaian masker di tempat umum adalah wajib. Dan terkena tipuring," katanya.

Raden juga mengungkapkan, bahwa PN i juga mendapatkan perintah untuk turut serta memberikan dukungan kepada pemerintah daerah. dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokoler kesehatan Covid-19.

"Kami akan menggelar sidang di tempat, sampai ada perintah lebih lanjut untuk berhenti. Kegiatan ini untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, jika tidak ingin di denda atau dipidana," tandasnya. (ron)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...