x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sanksi Tegas Bagi yang Tak Bermasker

Avatar bukti.id

Peristiwa

Lamongan, bukti.id - Warga Lamongan kini sudah tidak bisa berlenggang kangkung menyikapi pandemi Covid-19. Tidak lagi bisa seperti hari-hari sebelumnya, tanpa memedulikan protokoler kesehatan. Khususnya, tidak bermasker.

Karena, sejak Senin (14/9/2020) Satgas Covid-19 Lamongan mulai aktif melakukan tindakan tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker. Ini ditandai dengan digelarnya operasi yustisi yang melibatkan petugas lengkap dari Polri/TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri maupun Satpol PP.

Bagi operasi yustisi diawali di kawasan kota, dipusatkan di Jalan Basuki Rahmat. Tepatnya, menempati halaman gedung olahraga Lamongan Sport Centre (LSC). Warga pengendara motor diminta memasuki halaman LSC.

Bagi warga yang diketahui tidak memakai masker langsung digiring untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Warga yang lengkap pakai masker kitabpersilahkan melanjutkan perjalanan. Warga yang dinyatakan melanggar dan disidang langsung membayar denda," kata petugas.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, operasi ini bakal terus dilaksanakan dan digencarkan guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor dua tahun 2020.

"Jauh hari kita sudah menyosialisasikan. Ini kita tinggal penegasan dan penegakanya agar tidak dianggap main-main," tandasnya.

Nantinya, lanjut Harun, operasi semacam ini juga akan digelar di setiap kecamatan se Lamongan. Khususnya wilayah yang dinilai taat peraturan protokol kesehatanya masih minim atau rendah.

"Operasi yustisi ini setiap hari akan kita gelar. Bisa satu hari sekali atau dua kali sehari. Normatif, masalah waktunya, masalah jumlah anggotanya. Ini normatif," imbuhnya.

Disinggung soal besar denda, Harun menjelaskan pada pasal 49 dijelaskan akan ada hukuman kurungan bagi pelanggar. Maksimal hukuman kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. 

"Tapi kita tidak mungkin mengenakan denda sebesar itu," pungkasnya.

Sementara itu,   Ketua PN Lamongan, Raden Ari Muladi mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya mengenakan masker, untuk menjaga penularan Covid-19.

Bahwa, pemakaian masker di tempat umum adalah wajib. Dan terkena tipuring," katanya.

Raden juga mengungkapkan, bahwa PN i juga mendapatkan perintah untuk turut serta memberikan dukungan kepada pemerintah daerah. dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokoler kesehatan Covid-19.

"Kami akan menggelar sidang di tempat, sampai ada perintah lebih lanjut untuk berhenti. Kegiatan ini untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, jika tidak ingin di denda atau dipidana," tandasnya. (ron)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...