x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sanksi Tegas Bagi yang Tak Bermasker

Avatar bukti.id

Peristiwa

Lamongan, bukti.id - Warga Lamongan kini sudah tidak bisa berlenggang kangkung menyikapi pandemi Covid-19. Tidak lagi bisa seperti hari-hari sebelumnya, tanpa memedulikan protokoler kesehatan. Khususnya, tidak bermasker.

Karena, sejak Senin (14/9/2020) Satgas Covid-19 Lamongan mulai aktif melakukan tindakan tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker. Ini ditandai dengan digelarnya operasi yustisi yang melibatkan petugas lengkap dari Polri/TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri maupun Satpol PP.

Bagi operasi yustisi diawali di kawasan kota, dipusatkan di Jalan Basuki Rahmat. Tepatnya, menempati halaman gedung olahraga Lamongan Sport Centre (LSC). Warga pengendara motor diminta memasuki halaman LSC.

Bagi warga yang diketahui tidak memakai masker langsung digiring untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Warga yang lengkap pakai masker kitabpersilahkan melanjutkan perjalanan. Warga yang dinyatakan melanggar dan disidang langsung membayar denda," kata petugas.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, operasi ini bakal terus dilaksanakan dan digencarkan guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor dua tahun 2020.

"Jauh hari kita sudah menyosialisasikan. Ini kita tinggal penegasan dan penegakanya agar tidak dianggap main-main," tandasnya.

Nantinya, lanjut Harun, operasi semacam ini juga akan digelar di setiap kecamatan se Lamongan. Khususnya wilayah yang dinilai taat peraturan protokol kesehatanya masih minim atau rendah.

"Operasi yustisi ini setiap hari akan kita gelar. Bisa satu hari sekali atau dua kali sehari. Normatif, masalah waktunya, masalah jumlah anggotanya. Ini normatif," imbuhnya.

Disinggung soal besar denda, Harun menjelaskan pada pasal 49 dijelaskan akan ada hukuman kurungan bagi pelanggar. Maksimal hukuman kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. 

"Tapi kita tidak mungkin mengenakan denda sebesar itu," pungkasnya.

Sementara itu,   Ketua PN Lamongan, Raden Ari Muladi mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya mengenakan masker, untuk menjaga penularan Covid-19.

Bahwa, pemakaian masker di tempat umum adalah wajib. Dan terkena tipuring," katanya.

Raden juga mengungkapkan, bahwa PN i juga mendapatkan perintah untuk turut serta memberikan dukungan kepada pemerintah daerah. dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokoler kesehatan Covid-19.

"Kami akan menggelar sidang di tempat, sampai ada perintah lebih lanjut untuk berhenti. Kegiatan ini untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, jika tidak ingin di denda atau dipidana," tandasnya. (ron)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...