x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sanksi Tegas Bagi yang Tak Bermasker

Avatar bukti.id

Peristiwa

Lamongan, bukti.id - Warga Lamongan kini sudah tidak bisa berlenggang kangkung menyikapi pandemi Covid-19. Tidak lagi bisa seperti hari-hari sebelumnya, tanpa memedulikan protokoler kesehatan. Khususnya, tidak bermasker.

Karena, sejak Senin (14/9/2020) Satgas Covid-19 Lamongan mulai aktif melakukan tindakan tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker. Ini ditandai dengan digelarnya operasi yustisi yang melibatkan petugas lengkap dari Polri/TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri maupun Satpol PP.

Bagi operasi yustisi diawali di kawasan kota, dipusatkan di Jalan Basuki Rahmat. Tepatnya, menempati halaman gedung olahraga Lamongan Sport Centre (LSC). Warga pengendara motor diminta memasuki halaman LSC.

Bagi warga yang diketahui tidak memakai masker langsung digiring untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Warga yang lengkap pakai masker kitabpersilahkan melanjutkan perjalanan. Warga yang dinyatakan melanggar dan disidang langsung membayar denda," kata petugas.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, operasi ini bakal terus dilaksanakan dan digencarkan guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor dua tahun 2020.

"Jauh hari kita sudah menyosialisasikan. Ini kita tinggal penegasan dan penegakanya agar tidak dianggap main-main," tandasnya.

Nantinya, lanjut Harun, operasi semacam ini juga akan digelar di setiap kecamatan se Lamongan. Khususnya wilayah yang dinilai taat peraturan protokol kesehatanya masih minim atau rendah.

"Operasi yustisi ini setiap hari akan kita gelar. Bisa satu hari sekali atau dua kali sehari. Normatif, masalah waktunya, masalah jumlah anggotanya. Ini normatif," imbuhnya.

Disinggung soal besar denda, Harun menjelaskan pada pasal 49 dijelaskan akan ada hukuman kurungan bagi pelanggar. Maksimal hukuman kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. 

"Tapi kita tidak mungkin mengenakan denda sebesar itu," pungkasnya.

Sementara itu,   Ketua PN Lamongan, Raden Ari Muladi mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya mengenakan masker, untuk menjaga penularan Covid-19.

Bahwa, pemakaian masker di tempat umum adalah wajib. Dan terkena tipuring," katanya.

Raden juga mengungkapkan, bahwa PN i juga mendapatkan perintah untuk turut serta memberikan dukungan kepada pemerintah daerah. dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokoler kesehatan Covid-19.

"Kami akan menggelar sidang di tempat, sampai ada perintah lebih lanjut untuk berhenti. Kegiatan ini untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, jika tidak ingin di denda atau dipidana," tandasnya. (ron)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...