x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sanksi Tegas Bagi yang Tak Bermasker

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 15 Sep 2020 09:44 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Lamongan, bukti.id - Warga Lamongan kini sudah tidak bisa berlenggang kangkung menyikapi pandemi Covid-19. Tidak lagi bisa seperti hari-hari sebelumnya, tanpa memedulikan protokoler kesehatan. Khususnya, tidak bermasker.

Karena, sejak Senin (14/9/2020) Satgas Covid-19 Lamongan mulai aktif melakukan tindakan tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker. Ini ditandai dengan digelarnya operasi yustisi yang melibatkan petugas lengkap dari Polri/TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri maupun Satpol PP.

Bagi operasi yustisi diawali di kawasan kota, dipusatkan di Jalan Basuki Rahmat. Tepatnya, menempati halaman gedung olahraga Lamongan Sport Centre (LSC). Warga pengendara motor diminta memasuki halaman LSC.

Bagi warga yang diketahui tidak memakai masker langsung digiring untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Warga yang lengkap pakai masker kitabpersilahkan melanjutkan perjalanan. Warga yang dinyatakan melanggar dan disidang langsung membayar denda," kata petugas.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, operasi ini bakal terus dilaksanakan dan digencarkan guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor dua tahun 2020.

"Jauh hari kita sudah menyosialisasikan. Ini kita tinggal penegasan dan penegakanya agar tidak dianggap main-main," tandasnya.

Nantinya, lanjut Harun, operasi semacam ini juga akan digelar di setiap kecamatan se Lamongan. Khususnya wilayah yang dinilai taat peraturan protokol kesehatanya masih minim atau rendah.

"Operasi yustisi ini setiap hari akan kita gelar. Bisa satu hari sekali atau dua kali sehari. Normatif, masalah waktunya, masalah jumlah anggotanya. Ini normatif," imbuhnya.

Disinggung soal besar denda, Harun menjelaskan pada pasal 49 dijelaskan akan ada hukuman kurungan bagi pelanggar. Maksimal hukuman kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. 

"Tapi kita tidak mungkin mengenakan denda sebesar itu," pungkasnya.

Sementara itu,   Ketua PN Lamongan, Raden Ari Muladi mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya mengenakan masker, untuk menjaga penularan Covid-19.

Bahwa, pemakaian masker di tempat umum adalah wajib. Dan terkena tipuring," katanya.

Raden juga mengungkapkan, bahwa PN i juga mendapatkan perintah untuk turut serta memberikan dukungan kepada pemerintah daerah. dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokoler kesehatan Covid-19.

"Kami akan menggelar sidang di tempat, sampai ada perintah lebih lanjut untuk berhenti. Kegiatan ini untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, jika tidak ingin di denda atau dipidana," tandasnya. (ron)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Senin, 14 Apr 2025 15:42 WIB | Hukum
KPK geledah rumah anggota DPD RI, La Nyalla di Surabaya, terkait penyidikan dugaan dana hibah di Jatim. ...
Kamis, 10 Apr 2025 18:18 WIB | Peristiwa
Kabar duka menyelimuti industri hiburan Tanah Air. Penyanyi legendaris Indonesia, Titiek Puspa, tutup usia, Kamis (10/5/2025), pukul 16.25 WIB. ...
Kamis, 10 Apr 2025 13:10 WIB | Pendidikan
Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) tahun 2025 kembali dibuka, mulai 1 April 2025. Ini cara dan syaratnya. ...