Lamongan, bukti.id – Satu lagi terobosan Pemkab Lamongan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19. Tim Satgas Covid-19 tidak sekadar pasif. Menunggu pelanggar protokoler kesehatan, baru ditindak. Melainkan, membentuk Mobile Covid Hunter.
Tim satgas Covid-19 dibekali kendaraan roda empat. Berpenumpang petugas lengkap. Yakni, anggota Polri/TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Tim ini berkeliling. Ketika mendapati warga tidak mengenakan masker, langsung ‘ditangkap’
Pelanggar langsung disidang di tempat. Dijerat tindak pidana ringan (tipiring) langsung dikenakan sanksi denda. Bahkan, kali ini tidak lagi Rp 10 ribu. Naik menjadi Rp 50 ribu.
“Semoga dengan Mobile Covid Hunter ini menekan dan menghambat penyebaran virus Covid-19. Harapan besar kita, bisa mengurangi angka kematian. Semoga ini juga mampu meningkatkan kedisplinan masyarakat,” katanya, saat lunching Mobile Hunter Covid di Mapolres Lamongan, Jumat (18/9/2020).
Launching ditandai peluncuran enam unit mobil tersebut dihadiri Kapolres Lamongan, AKBP Harun, selaku tuan rumah, Dandim 0812 Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono, Garnisun, Pj Sekkab Lamongan, Hery Pranoto, Satpol PP dan relawan Covid-19.
AKBP Harun membenarkan upaya pencegahan pandemi Covid-19 lewat Mobile Covid Hunter, akan dilakukan dengan memburu masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Terutama saat beraktivitas di luar rumah. Saat itu juga akan diberikan pengarahan, tapi juga langsung ditindak. Penindakanya kita laksanakan tipiring. Di tempat itu juga juga sudah ada jaksa dan hakimnya. Ini perlu dilakukan, semata-mata demi menekan akan penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Lebih jauh Harun berharap, dengan diluncurkannya enam unit mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan (prokes) ini, akan memiliki dampak signifikan penyebaran Covid-19 di Lamongan. (ron)
Editor : heddyawan