x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Silahturrahim KAMI Dibubarkan Polisi

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 28 Sep 2020 19:23 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Acara silahturrahim Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar pada Senin (28/9/2020) di Surabaya, dibatalkan pihak kepolisian. Acara yang menghadirkan pimpinan KAMI, Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo, mendapat penolakan warga dan dianggap melanggar aturan terkait Covid-19.

Sebelumnya, kegiatan itu dilakukan berpindah-pindah. Awalnya kegiatan itu digelar di Gedung Juang 45 Surabaya, namun warga sekitar dengan tegas menolaknya. Selanjutnya, acara itu dipindah ke Museum NU Jalan Gayungsari Surabaya. Di tempat tersebut, tetap saja acara itu mendapat penolakan sejumlah warga.

Akhirnya acara KAMI pindah lagi ke Graha Jabal Nur Jalan Jambangan, sampai akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan Polisi. Saat itu, Gatot Nurmantyo sedang menyampaikan sambutan, namun tiba-tiba didatangi seorang petugas kepolisian yang meminta acara itu bubar.

Mantan Panglima TNI tersebut pun bersedia membubarkan acaranya. Menurut dia, KAMI adalah organisasi konstitusional. Karena itu Gatot meminta peserta acara untuk menghormati anjuran kepolisian.

Mantan Panglima TNI itu pun meminta maaf jika acara silaturahmi KAMI ini sampai menimbulkan demonstrasi. "Mohon maaf kalau mengganggu semua sehingga ada demo di depan. Terima kasih," ujar Gatot.

Sementara Wakil Ketua Eksekutif KAMI Jatim, Agus Maksum, membenarkan bahwa acara KAMI dibubarkan polisi.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan "Ada asesment disini, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Trunoyudo.

Selain itu, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, dengan mendasari Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2017, tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik. Artinya, penyelenggara wajib meminta izin keramaian. Namun kegiatan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017.

"Ada kontra dengan kegiatan tersebut, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkait Covid-19, maka kita lakukan penghentian kegiatan. Mengingat keselamatan rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi," tegas Trunoyudo.

Namun Trunoyudo menegaskan, kegiatan selanjutnya bisa dilakukan secara virtual atau yang tidak mengumpulkan massa. (war/bbs)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...