x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Silahturrahim KAMI Dibubarkan Polisi

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti.id – Acara silahturrahim Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar pada Senin (28/9/2020) di Surabaya, dibatalkan pihak kepolisian. Acara yang menghadirkan pimpinan KAMI, Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo, mendapat penolakan warga dan dianggap melanggar aturan terkait Covid-19.

Sebelumnya, kegiatan itu dilakukan berpindah-pindah. Awalnya kegiatan itu digelar di Gedung Juang 45 Surabaya, namun warga sekitar dengan tegas menolaknya. Selanjutnya, acara itu dipindah ke Museum NU Jalan Gayungsari Surabaya. Di tempat tersebut, tetap saja acara itu mendapat penolakan sejumlah warga.

Akhirnya acara KAMI pindah lagi ke Graha Jabal Nur Jalan Jambangan, sampai akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan Polisi. Saat itu, Gatot Nurmantyo sedang menyampaikan sambutan, namun tiba-tiba didatangi seorang petugas kepolisian yang meminta acara itu bubar.

Mantan Panglima TNI tersebut pun bersedia membubarkan acaranya. Menurut dia, KAMI adalah organisasi konstitusional. Karena itu Gatot meminta peserta acara untuk menghormati anjuran kepolisian.

Mantan Panglima TNI itu pun meminta maaf jika acara silaturahmi KAMI ini sampai menimbulkan demonstrasi. "Mohon maaf kalau mengganggu semua sehingga ada demo di depan. Terima kasih," ujar Gatot.

Sementara Wakil Ketua Eksekutif KAMI Jatim, Agus Maksum, membenarkan bahwa acara KAMI dibubarkan polisi.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan "Ada asesment disini, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Trunoyudo.

Selain itu, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, dengan mendasari Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2017, tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik. Artinya, penyelenggara wajib meminta izin keramaian. Namun kegiatan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017.

"Ada kontra dengan kegiatan tersebut, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkait Covid-19, maka kita lakukan penghentian kegiatan. Mengingat keselamatan rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi," tegas Trunoyudo.

Namun Trunoyudo menegaskan, kegiatan selanjutnya bisa dilakukan secara virtual atau yang tidak mengumpulkan massa. (war/bbs)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...