x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

DPR Dukung Kapolri Tindak Oknum Polisi yang Sewenang-wenang Pada Rakyat

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 20 Okt 2021 21:15 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar bertindak tegas pada personelnya, yang melakukan tindak represif dan sewenang-wenang terhadap rakyat.

Didik menyebut langkah Kapolri ini sebagai bentuk upaya, agar memastikan tidak adanya perlakuan sewenang-wenang dari personel kepolisian, karena memiliki kekuasaan atau disebut abuse of power.

“Saya mendukung langkah-langkah taktis dan strategis Kapolri yang terus update, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan khususnya perlikau anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Didik dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Menurut Didik, di negara hukum demokrasi seperti Indonesia terdapat ruang digital yang cukup terbuka sehingga semua peristiwa dan kejadian tidak akan luput dari pengawasan publik tidak terkecuali perilaku aparat kepolisian.

“Untuk itu jika Kapolri tidak punya kepekaan untuk segera melakukan perbaikan dan mitigasi terhadap perilaku para anggotanya yang merugikan masyarakat, maka bukan saja kepercayaan publik akan terus menurun, namun transformasi kultural Polri tidak akan pernah terwujud,” jelas politisi dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto (foto: dpr ri)

Didik berharap Kapolri terus membangun dan mewujudkan Civilian Police Management dengan harapan terwujudnya polisi yang humanis dan menjunjung tinggi demokrasi dan HAM. Didik juga berpendapat terkait penyimpangan perilaku personel yang sewenang-wenang agar tidak terulang, menurutnya ada beberapa langkah yang harus dilakukan Polri.

Yang pertama, yakni pengawasan intensif dan berkesinambungan disertai penindakan yang terukur kepada setiap anggota agar tidak ada ruang untuk berniat menyimpang atau abuse of power. Kedua, yaitu terkait langkah melakukan pembinaan mental, moral dan penugasan serta jabatan yang transparan, profesional dan terukur. Ketiga, perlu diberlakukan reward and punishment, sebagai bentuk ideal dari upaya pengawasan dan pembinaan kepada anggota.

Sebelumnya, Polri sudah melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisan yang melakukan pelangaran dalam kasus kekerasan yang berlebih terhadap masyarakat.

Pernyataan itu tertuang dalam surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani Irjen Ferdy Sambo Kepala Divisi Propam Polri pada Senin 18 Oktiber 2021. Sementara itu Irjen Pol Argo Yuwono Kepala Divis Humas membenarkan telah diterbitkannya telegram Polri itu.

“Surat telegram tersebut sebagai upaya mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan oleh anggota Polri kami, agar tidak terulang kembali serta sebagai bentuk kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono saat jumpa pers, waktu itu. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...