Lamongan, bukti.id - Mahasiswa Lamongan membuktikan ancamannya tidak sekadar gertak sambal. Mereka kembali berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan massa lebih besar, kamis (8/10/2020). Tiga kali lipat lebih dari sebelumnya.
Sebelumnya hanya PMII. Kali ini, tergabung dalam wadah Aliansi Mahasiswa Melawan (ALM). Terdiri GMNI, HMI, IMM dan Forum Nasional Mahasiswa Lamongan (Fornasmala). Bahkan, beberapa di antaranya tampak sekelompok remaja berseragam SLTA.
Sasaran aksi pertama, gedung Pemkab Lamongan. Keinginannya, bertemu langsung dengan Bupati Fadeli. Tapi, yang muncul menemui mahasiswa Kepala Dinas Tenaga Kerja Lamongan, Hamdani Azahari.
Selama berada di gedung pemkab, mahasiswa tidak hentinya berorasi. Menyebut, Pemerintah Pusat dan DPR RI melakukan pengkhianatan terhadap rakyat dengan mengesahkan UU Cipta Kerja yang kontroversial. Karena banyak mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
‘’Kita lihat, pemerintah tidak sedikit pun memepertimbangkan suara rakyat dan pemerintah tidak memghiraukan nasib rakyat kecil, ‘’ teriak mahasiswa saat berorasi.
Sedang Hamdani Azahari menanggai, bahwa aspirasi mahasiswa dijanjikan untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Sebelumnya dia menandatangani pakta integritas yang disosorkan mahasiswa dan berestempel Pemkab Lamongan.
"Kita wadahi aspirasi kawan-kawan semua, ‘’ tukasnya, sembari matanya berkaca-kaca.
Tujuan aksi di pemkab berhasi. Selanjutnya, sekitar 300 mahasiswa melanjutkan menuju gedung DPRD Lamongan.
Tidak beda tujuan sebelumnya. ALM juga mendesak kepada DPRD untuk menyetujui tuntutannya, serta menindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat.
Tuntutan itu terinci, menolak penuh pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. . Mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
‘’Dan kami menuntut DPRD Lamongan untuk membentuk tim advokasi dalam pengawalan yudicial review di MK, ‘’ tegas mahasiswa.
Aksi mahaisiswa kali ini lancer-lancar saja. Mereka ditemui langsung Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur. Disampaikan kepada mahasiswam bahwa DPRD Lamongan akan mengakomodir tuntutan tersebut. Termasuk, pihaknya membentuk tim advokasi sesuai tuntutan untuk mengawal yudicial review ke Mahkamah Konstitusi.
‘’Kita segera panggil komisi yang membidangi. Nanti ketua komisi akan kita ajak rapat untuk menindak lanjuti tuntutan adik-adik,’’ ujarnya.
Mendapat jawaban seperti itu, aksi mahasiswa membubarkan diri. Tetapi, mereka menegaskan tetap akan terus mengawal tuntutan yng sudah di sampaikan kepada DPRD.
Sebelumnya mahasiswa juga mendapatkan hasil akta integritas yang ditandatangani dan di stempel DPRD Lamongan.
"Kita akan tetap mengawal. Ketika tuntutan kita tidak direalisasikan, kita akan tetap menuntut,’’ tegas Saadah, salah seorang korlap ALM. (ron)
Editor : heddyawan