Jakarta, bukti.id – Akhirnya, pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat usia 60 tahun ke atas, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penggunaannya dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor : HK.02.02/II/368/2021.
SE Kemenkes Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid Dan Penyintas Covid-19 Serta Sasaran Tunda itu, ditujukan bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
"Kornite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan," demikian SE, yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (12/2/21).
Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yakni bagi kelompok Lansia Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun kea tas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
"Sementara bagi komorbid dengan Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining," tulisnya.
Kemudian, bagi komorbid penderita diabetes tetap dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Sedangkan bagi penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
Pada SE Kemenkes poin 2d menyebutk: "Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan dan Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi,".
Para Kepala Dinas Kesehatan juga harus melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda serta seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau Rumah Sakit. (Pras)
Editor : heddyawan