Jakarta, bukti.id - Sudah setahun lebih, kegiatan belajar mengajar di sekolah ditutup. Hal ini akibat dampak penyebaran virus Corona. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus di kalangan pelajar, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Selama ini, proses belajar harus dilakukan jarak jauh secara daring. Namun dari evaluasi yang dilakukan, proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dinilai sudah tidak efektif. Menurut WHO, Penutupan sekolah memiliki dampak negatif yang jelas pada kesehatan anak, pendidikan dan perkembangan, pendapatan keluarga dan perekonomian secara keseluruhan.
Berangkat dari sini, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
PTM terbatas direncanakan dimulai pada Juli 2021, setelah pendidik dan tenaga kependidikan divaksinasi. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai paling lambat Juni 2021. "Sehingga pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021 sudah tersedia layanan PTM terbatas," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Selanjutnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, satuan pendidikan akan diwajibkan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas. "Dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, juga tetap melayani pembelajaran jarak jauh," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, kondisi kelas diatur sedemikian rupa dengan kewajiban jaga jarak minimal 1,5 meter. "Terkait implementasinya, orang tua atau wali murid berhak untuk memilih apakah anaknya ikut dalam PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ. PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas," tambah Nadiem.
Adapun soal kapasitas kelas, untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan kapasitas maksimal 18 peserta didik per kelas. Kemudian untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB, maksimal 5 peserta didik per kelas. Lalu untuk PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas. Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.
Jumlah hari dan waktu PTM terbatas dilaksanakan dengan pembagian rombongan belajar (shift). Syarat untuk ambil bagian dalam PTM terbatas antara lain dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Kemudian tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Dalam masa transisi dua bulan pertama PTM terbatas, kantin dan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan sekolah. Namun, para siswa diimbau tetap melakukan aktivitas olahraga di rumah untuk menjaga kesehatan dan memperkuat imunitas. Jika masa transisi tersebut sudah terlewati, maka akan diperbolehkan dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan.
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid- 19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas.
"Kepala satuan pendidikan agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan," ujarnya. (war)
Editor : W Aries