x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Ini Aksi yang Bakal Dilakukan BPJS Kesehatan

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 08 Apr 2021 06:12 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sontak bereaksi setelah lembaga ini mendapat reaksi pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mengenai Pengelolaan Atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Workshop Pendapat BPK terkait Pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional, yang dilakukan secara daring, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memaparkan sejumlah rencana aksi yang bakal dilakukan pihaknya.

“Dalam menjalankan rencana aksi ini, BPJS Kesehatan tidak bisa sendirian. Peran para pemangku kepentingan, baik itu Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah serta mitra kerja sangat penting untuk memuluskan berbagai upaya perbaikan Program JKN," ujar Ghufron, saat workshop yang digelar kemarin.

Terkait kepesertaan, BPK berpendapat, bahwa perlu mewujudkan data tunggal peserta Program JKN yang valid dan real time, antara lain dengan melakukan integrasi sistem data base kepesertaan Program JKN dengan sistem data base kementerian/lembaga/instansi lain.

Karena itu, ujar Ghufron, pihaknya akan mengupayakan peningkatan akurasi data dan administrasi kepesertaan secara efektif, melalui pemadanan, cleansing dan integrasi data dan sistem informasi berbasis NIK, serta penyempurnaan ketentuan dan regulasi beserta tools pendukung dalam rangka pelaksanaan administrasi kepesertaan yang efektif.

Ghufron bilang, BPJS Kesehatan sebagai pengguna data yang bersumber dari pemilik dan penyedia data, juga melakukan upaya peningkatan akurasi dan kualitas data peserta melalui sinergi pemutakhiran data, dan pemanfaatan integrasi sistem informasi (webservice) penyedia data.

"Kami harapkan dukungan data yang tepat. Misalnya, dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri diharapkan kami dapat memperoleh data penduduk, khususnya NIK yang valid, atau dukungan dari Kementerian Sosial untuk validasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), serta integrasi ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG)," pinta dia.

Kementerian/Lembaga lain yang dapat mewujudkan data tunggal JKN, misalnya Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kementerian Keuangan, BKN, PT Taspen, TNI, POLRI, ASABRI serta BPJS Ketenagakerjaan.

Dari sisi kepesertaan yang lain, menurut pendapat BPK, dalam mewujudkan pencapaian target Universal Health Coverage (UHC), perlu dilakukan koordinasi kelembagaan dalam penyempurnaan/penyusunan peraturan, dengan memasukkan kriteria identitas kepesertaan Program JKN sebagai syarat dalam pengurusan pelayanan publik, termasuk layanan perbankan.

Karena itu, Ghufron menyebutkan, BPJS Kesehatan akan mendorong terwujudnya sistem yang terintegrasi mengenai penegakan kepatuhan dan sanksi pelayanan publik dalam mensyaratkan Kepesertaan JKN pada pelayanan publik. Misalnya, dengan kementerian/lembaga yang mengurus soal perizinan, seperti KemenkumHAM, Kemenaker, Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala BKPM, Gubernur, Bupati/Walikota, Kementerian Agama, serta Kementerian BUMN.

"Selain itu, untuk percepatan cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan mengusung Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN, melalui Gerakan Donasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik secara kolektif maupun perorangan," jelas dia.

Menjawab pendapat BPK tentang sisi pelayanan, Ghufron mengatakan, pihaknya akan berpartisipasi aktif bersama dengan Kementerian Kesehatan dan DJSN, dalam upaya menyusun kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan standarisasi Kelas Rawat Inap (KRI), serta optimalisasi belanja strategis kesehatan.

"Kami juga akan meningkatkan digitalisasi layanan dan inovasi pada customer journey melalui pengembangan dan penguatan implementasi klaim elektronik, e-medical record, serta sistem face recognition yang bisa di-adopt, cepat dan murah dengan beberapa penyedia," papar dia.

Untuk masalah pendanaan, imbuh dia, BPJS Kesehatan mengembangkan ekosistem payment yang Mudah, Aman, Pasti, Atraktif dan Nyaman (MAPAN), untuk meningkatkan kolektabilitas iuran dan keaktifan Peserta PBPU. Penguatan implementasi sistem pencegahan kecurangan, memastikan ketersediaan anggaran, kontribusi iuran, serta bantuan iuran dari Pemerintah Daerah. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...