x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tempat Parkir dan Jukir Liar Tumbuh Subur, Persis Jamur di Musim Hujan

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 11 Apr 2021 23:30 WIB
Nusantara
bukti.id leaderboard

 Lamongan, bukti.id – Parkir. Adalah bagian yang tak bisa dihindari pada sebuah tata kota. Keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, tapi tak sedikit pula yang membuat geram. Jengkel. Bukan soal lokasi, tapi malah kejengkelan itu bersumber dari ulah sikap juru parkir (jukir). Realita ini yang kini terjadi di Kota Lamongan.

Kondisi demikian diperburuk dengan kian banyaknya jukir di Lamongan. Malah, munculnya jukir liar ini, nyaris seperti jamur yang tumbuh subur di kala musim hujan. Realita ni memantik reaksi keras dari Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi Lamongan.

“Parkir liar dan jukir liar merajalela di Lamongan. Seakan-akan dinas perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian Lamongan tutup mata melihat itu semua, padahal Lamongan menerapkan parkir berlangganan yang berlaku se-kabupaten Lamongan,” cetus Sekjen lembaga itu, Baihaki Akbar, Minggu (11/4/2021).

Baihaki menilai jika pihak instansi terkait di Lamongan seolah melakukan tanpa reaksi, dan melakukan pembiaran atas realita tersebut.

“Seharusnya dinas perhubungan, Satpol PP dan kepolisian bertindak tegas menertibkan jukir liar. Bukan hanya diam saja, dan membiarkan begitu saja,” tukas dia.

Papan pengumuman yang menyebut Perda Kabupaten Lamongan no 15 tahun 2010 terkait parkir berlangganan di Lamongan. (ist)

Pihaknya menyebut jika instansi terkait tidak profesional dalam menyikapi masalah yang ada di Lamongan, khususnya urusan perparkiran yang tertuang dalam Perda Kabupaten Lamongan no 15 tahun 2010 terkait parkir berlangganan.

“Apa yang dilakukan jukir liar jelas melanggar hukum pidana pasal 368 KUHP (Pungli). Itu perlu ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” seru dia.

Baihaki menyebut jika pihaknya bakal menyikapi secara serius terkait menjamurnya lokasi parkir dan jukir liar di Lamongan. Malah mereka akan ‘mengawal’ masalah itu hingga tuntas.

“Ini adalah bentuk pembodohan masyarakat. Masyarakat dipaksa untuk mengikuti Perda no 15 tahun 2010 terkait parkir berlangganan, tapi masyarakat tidak merasakan bentuk pelayanan publik bidang jasa parkir secara profesional,” tutup Baihaqi.

Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait di Lamongan dan pihak kepolisan setempat. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Sabtu, 03 Mei 2025 06:54 WIB | Kabar Partai
Partai Golkar menyatakan komitmen penuh dukung pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hingga dua periode. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 04:24 WIB | Religi
Embarkasi Jakarta Pondok Gede, dengan menjamin penerbangan yang lebih efektif bagi para jemaah ke Tanah Suci untuk pelaksanaan ibadah haji 2025. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 00:10 WIB | Ekonomi
Menkop Budi Arie Setiadi menyebut setiap Kopdes Merah Putih diprediksi mampu meraup keuntungan Rp1 miliar di tahun pertamanya beroperasi. ...