x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tempat Parkir dan Jukir Liar Tumbuh Subur, Persis Jamur di Musim Hujan

Avatar bukti.id

Nusantara

 Lamongan, bukti.id – Parkir. Adalah bagian yang tak bisa dihindari pada sebuah tata kota. Keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, tapi tak sedikit pula yang membuat geram. Jengkel. Bukan soal lokasi, tapi malah kejengkelan itu bersumber dari ulah sikap juru parkir (jukir). Realita ini yang kini terjadi di Kota Lamongan.

Kondisi demikian diperburuk dengan kian banyaknya jukir di Lamongan. Malah, munculnya jukir liar ini, nyaris seperti jamur yang tumbuh subur di kala musim hujan. Realita ni memantik reaksi keras dari Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi Lamongan.

“Parkir liar dan jukir liar merajalela di Lamongan. Seakan-akan dinas perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian Lamongan tutup mata melihat itu semua, padahal Lamongan menerapkan parkir berlangganan yang berlaku se-kabupaten Lamongan,” cetus Sekjen lembaga itu, Baihaki Akbar, Minggu (11/4/2021).

Baihaki menilai jika pihak instansi terkait di Lamongan seolah melakukan tanpa reaksi, dan melakukan pembiaran atas realita tersebut.

“Seharusnya dinas perhubungan, Satpol PP dan kepolisian bertindak tegas menertibkan jukir liar. Bukan hanya diam saja, dan membiarkan begitu saja,” tukas dia.

Papan pengumuman yang menyebut Perda Kabupaten Lamongan no 15 tahun 2010 terkait parkir berlangganan di Lamongan. (ist)

Pihaknya menyebut jika instansi terkait tidak profesional dalam menyikapi masalah yang ada di Lamongan, khususnya urusan perparkiran yang tertuang dalam Perda Kabupaten Lamongan no 15 tahun 2010 terkait parkir berlangganan.

“Apa yang dilakukan jukir liar jelas melanggar hukum pidana pasal 368 KUHP (Pungli). Itu perlu ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” seru dia.

Baihaki menyebut jika pihaknya bakal menyikapi secara serius terkait menjamurnya lokasi parkir dan jukir liar di Lamongan. Malah mereka akan ‘mengawal’ masalah itu hingga tuntas.

“Ini adalah bentuk pembodohan masyarakat. Masyarakat dipaksa untuk mengikuti Perda no 15 tahun 2010 terkait parkir berlangganan, tapi masyarakat tidak merasakan bentuk pelayanan publik bidang jasa parkir secara profesional,” tutup Baihaqi.

Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait di Lamongan dan pihak kepolisan setempat. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...