x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tempat Parkir dan Jukir Liar Tumbuh Subur, Persis Jamur di Musim Hujan

Avatar bukti.id

Nusantara

 Lamongan, bukti.id – Parkir. Adalah bagian yang tak bisa dihindari pada sebuah tata kota. Keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, tapi tak sedikit pula yang membuat geram. Jengkel. Bukan soal lokasi, tapi malah kejengkelan itu bersumber dari ulah sikap juru parkir (jukir). Realita ini yang kini terjadi di Kota Lamongan.

Kondisi demikian diperburuk dengan kian banyaknya jukir di Lamongan. Malah, munculnya jukir liar ini, nyaris seperti jamur yang tumbuh subur di kala musim hujan. Realita ni memantik reaksi keras dari Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi Lamongan.

“Parkir liar dan jukir liar merajalela di Lamongan. Seakan-akan dinas perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian Lamongan tutup mata melihat itu semua, padahal Lamongan menerapkan parkir berlangganan yang berlaku se-kabupaten Lamongan,” cetus Sekjen lembaga itu, Baihaki Akbar, Minggu (11/4/2021).

Baihaki menilai jika pihak instansi terkait di Lamongan seolah melakukan tanpa reaksi, dan melakukan pembiaran atas realita tersebut.

“Seharusnya dinas perhubungan, Satpol PP dan kepolisian bertindak tegas menertibkan jukir liar. Bukan hanya diam saja, dan membiarkan begitu saja,” tukas dia.

Papan pengumuman yang menyebut Perda Kabupaten Lamongan no 15 tahun 2010 terkait parkir berlangganan di Lamongan. (ist)

Pihaknya menyebut jika instansi terkait tidak profesional dalam menyikapi masalah yang ada di Lamongan, khususnya urusan perparkiran yang tertuang dalam Perda Kabupaten Lamongan no 15 tahun 2010 terkait parkir berlangganan.

“Apa yang dilakukan jukir liar jelas melanggar hukum pidana pasal 368 KUHP (Pungli). Itu perlu ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” seru dia.

Baihaki menyebut jika pihaknya bakal menyikapi secara serius terkait menjamurnya lokasi parkir dan jukir liar di Lamongan. Malah mereka akan ‘mengawal’ masalah itu hingga tuntas.

“Ini adalah bentuk pembodohan masyarakat. Masyarakat dipaksa untuk mengikuti Perda no 15 tahun 2010 terkait parkir berlangganan, tapi masyarakat tidak merasakan bentuk pelayanan publik bidang jasa parkir secara profesional,” tutup Baihaqi.

Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait di Lamongan dan pihak kepolisan setempat. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...
Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB | Peristiwa

Peneliti Rekonstruksi Sejarah Erupsi Gunung Api Berdasar Karakterisasi Endapan Material Vulkanik

Rekonstruksi sejarah erupsi gunung api bisa berdasar pada karakteristik material vulkanik. ...
Rabu, 09 Sep 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Lima Jurnalis Hilang Kontak

Lima jurnalis hilang kontak saat liputan erupsi Gunung Anak Krakatau, FPI bantu pencarian. ...
Senin, 07 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Sekolah Kader GMNI Surabaya. Tri Prakoso: Literasi, Pondasi Membaca Realitas yang Terjadi

Rendahnya literasi, melemahkan kemampuan analisis, paparan penting pada Sekolah Kader GMNI Surabaya. ...