x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tempat Parkir dan Jukir Liar Tumbuh Subur, Persis Jamur di Musim Hujan

Avatar bukti.id

Nusantara

 Lamongan, bukti.id – Parkir. Adalah bagian yang tak bisa dihindari pada sebuah tata kota. Keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, tapi tak sedikit pula yang membuat geram. Jengkel. Bukan soal lokasi, tapi malah kejengkelan itu bersumber dari ulah sikap juru parkir (jukir). Realita ini yang kini terjadi di Kota Lamongan.

Kondisi demikian diperburuk dengan kian banyaknya jukir di Lamongan. Malah, munculnya jukir liar ini, nyaris seperti jamur yang tumbuh subur di kala musim hujan. Realita ni memantik reaksi keras dari Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi Lamongan.

“Parkir liar dan jukir liar merajalela di Lamongan. Seakan-akan dinas perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian Lamongan tutup mata melihat itu semua, padahal Lamongan menerapkan parkir berlangganan yang berlaku se-kabupaten Lamongan,” cetus Sekjen lembaga itu, Baihaki Akbar, Minggu (11/4/2021).

Baihaki menilai jika pihak instansi terkait di Lamongan seolah melakukan tanpa reaksi, dan melakukan pembiaran atas realita tersebut.

“Seharusnya dinas perhubungan, Satpol PP dan kepolisian bertindak tegas menertibkan jukir liar. Bukan hanya diam saja, dan membiarkan begitu saja,” tukas dia.

Papan pengumuman yang menyebut Perda Kabupaten Lamongan no 15 tahun 2010 terkait parkir berlangganan di Lamongan. (ist)

Pihaknya menyebut jika instansi terkait tidak profesional dalam menyikapi masalah yang ada di Lamongan, khususnya urusan perparkiran yang tertuang dalam Perda Kabupaten Lamongan no 15 tahun 2010 terkait parkir berlangganan.

“Apa yang dilakukan jukir liar jelas melanggar hukum pidana pasal 368 KUHP (Pungli). Itu perlu ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” seru dia.

Baihaki menyebut jika pihaknya bakal menyikapi secara serius terkait menjamurnya lokasi parkir dan jukir liar di Lamongan. Malah mereka akan ‘mengawal’ masalah itu hingga tuntas.

“Ini adalah bentuk pembodohan masyarakat. Masyarakat dipaksa untuk mengikuti Perda no 15 tahun 2010 terkait parkir berlangganan, tapi masyarakat tidak merasakan bentuk pelayanan publik bidang jasa parkir secara profesional,” tutup Baihaqi.

Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait di Lamongan dan pihak kepolisan setempat. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 19:15 WIB | Hukum

Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

KPK periksa 20 lebih perusahaan forwarder terkait penyidikan dugaan suap di Bea Cukai. ...