x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jaksa Tuntut Rizal Djalil Enam Tahun Dibui

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Jaksa akhirnya menuntut mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dengan hukuman penjara selama enam tahun. Dia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Rizal duduk di kursi pesakitan karena didakwa korupsi dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Jaksa Arin Kurnia Sari, membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Rizal dengan membebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1 miliar.

"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan setelah keputusan inkrach, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penjara selama 1 tahun," kata dia.

Rizal juga dituntut pencabutan haknya untuk menduduki jabatan publik selama 3 tahun usai menjalani pidana penjara.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan tersebut antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

"Tidak berterus terang mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK" ujar dia.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Sebelumnya, KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek SPAM yang sebelumnya delapan orang telah divonis bersalah.

Terseretnya Rizal dalam kasus ini, bermula ketika dia selaku Anggota IV BPK RI menandatangani surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.

Surat tugas itu, untuk melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, tetapi kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Direktur SPAM sebelumnya sempat mendapat pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK RI tersebut sebesar Rp2,3 miliar.

Rizal melalui perwakilannya, kemudian menemui Direktur SPAM Kementerian PUPR dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.

Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Kemudian, proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.

Rizal diberikan Rp 1,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut melalui keluarganya dalam bentuk dollar Singapura senilai SGD 100ribu. (pra)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...