x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jaksa Tuntut Rizal Djalil Enam Tahun Dibui

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 12 Apr 2021 21:47 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Jaksa akhirnya menuntut mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dengan hukuman penjara selama enam tahun. Dia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Rizal duduk di kursi pesakitan karena didakwa korupsi dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Jaksa Arin Kurnia Sari, membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Rizal dengan membebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1 miliar.

"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan setelah keputusan inkrach, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penjara selama 1 tahun," kata dia.

Rizal juga dituntut pencabutan haknya untuk menduduki jabatan publik selama 3 tahun usai menjalani pidana penjara.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan tersebut antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

"Tidak berterus terang mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK" ujar dia.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Sebelumnya, KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek SPAM yang sebelumnya delapan orang telah divonis bersalah.

Terseretnya Rizal dalam kasus ini, bermula ketika dia selaku Anggota IV BPK RI menandatangani surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.

Surat tugas itu, untuk melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, tetapi kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Direktur SPAM sebelumnya sempat mendapat pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK RI tersebut sebesar Rp2,3 miliar.

Rizal melalui perwakilannya, kemudian menemui Direktur SPAM Kementerian PUPR dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.

Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Kemudian, proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.

Rizal diberikan Rp 1,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut melalui keluarganya dalam bentuk dollar Singapura senilai SGD 100ribu. (pra)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 16 Jan 2025 06:25 WIB | Wakil Rakyat
DPR RI dukung pemerintah jalankan Program MBG, termasuk hal penganggaran dan pengawasan program sesuai kewenangan dewan. ...
Kamis, 16 Jan 2025 04:05 WIB | Ekonomi
Terhitung mulai 15 Januari 2025, HET elpiji subsidi 3kg, dari harga semula Rp16.000 menjadi Rp18.000. ...
Rabu, 08 Jan 2025 13:25 WIB | Religi
Resmi. Komisi VIII DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2025 sepakat bila biaya haji tahun ini turun sekitar Rp 4 jutaan. Hasil pembahasan segera dilapor ...