x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

ICW Desak KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 24 Okt 2024 09:34 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Karna Suswandi sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp240 miliar, serta penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara periode 2021-2024.

"Penegak hukum (KPK) segera tahan tersangka korupsi (Bupati Karna Suswandi)," kata Agus Sunaryanto kepada media di Jakarta, Rabu (23-10-2024).

KPK telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara. Penetapan tersangka Karna Suswandi dilakukan pada 6 Agustus 2024 terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Tetapi, Karna kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Situbondo, Jawa Timur, pada Pilkada 2024 untuk periode kedua. Karna sebagai petahana kembali berpasangan dengan Khoirani. 

Agus meminta masyarakat Situbondo tidak memilih Karna dan Khoriani. ICW berharap masyarakat Situbondo memiliki bupati yang bersih dari kasus korupsi.

"Rakyatnya jangan pilih tersangka korupsi," tegasnya.

 

Praperadilan Karna Suswandi

Sementara itu, Agus juga menjelaskan upaya Karna yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak banyak berpengaruh terhadap penyidikan perkara yang berlangsung di KPK.

"Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus aspek pidananya," jelasnya. 

Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi Karna akan diputuskan pada Jumat, 25 Oktober 2024. Pengajuan praperadilan Karna terregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin, menyatakan kliennya dituding korupsi dana PEN Pemkab Situbondo Periode 2021-2024 oleh KPK. Namun, Amin berkilah kliennya tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan oleh KPK. 

"Sebenarnya nilai semuanya itu Rp240 miliar, tapi yang sudah turun itu baru tahap pertama sekitar Rp62 miliar," kata Amin di Jakarta, Senin (21-10- 2024).

"Kemudian yang dikembalikan itu sejumlah Rp62 miliar plus bunga Rp3,5 miliar," imbuhnya. 

Sebagai informasi, ada dua calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi KPK. Selain Bupati Situbondo Karna Suswandi, ada juga Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang juga menjadi calon kepala daerah dengan status tersangka korupsi. (ikhsan)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 08 Jan 2025 13:25 WIB | Religi
Resmi. Komisi VIII DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2025 sepakat bila biaya haji tahun ini turun sekitar Rp 4 jutaan. Hasil pembahasan segera dilapor ...
Rabu, 08 Jan 2025 11:20 WIB | Pendidikan
Pemerintah melalui Kemendikdasmen bakal mulai menyalurkan dana BOSP pada Januari 2025. Dan sewajibnya rakyat tak lengah mengawasinya. ...
Rabu, 08 Jan 2025 05:26 WIB | Pemerintahan
Pemprov dan DPRD Jawa Timur siapkan anggaran Rp600 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur. Karena belum ada regulasi dan petunjuk teknis, ...