Jakarta, bukti.id – Karena pandemi Corona dan angka pasien Covid-19 belum bisa disebut aman, pemerintah terus mengimbau diterapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Imbauan ini juga berlaku pada saat penyaluran zakat yang bakal berlangsung dalam waktu dekat.
Karena itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, agar penyaluran zakat yang dilakukan di berbagai tempat tidak sampai menimbulkan kerumunan. Diimbau panitia zakat di masjid dan mushala agar benar-benar menerapkan prokes ketat saat penerimaan dan penyaluran zakat.
“Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan,” ujar Menag di Jakarta, saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19 yang digelar secara virtual, belum lama ini.
Pejabat yang karib disapa Gus Yaqut mengatakan, Kemenag RI bakal memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).
“Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik,” ucap dia.
Mendukung kebijakan tersebut Menag menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
Sehingga Menag berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan, untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.
“Kebijakan ini hanya akan jadi ‘macan kertas' bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran,” seru Gus Yaqut.
Bahkan, Menag meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat. (hea)
Editor : heddyawan