x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Waduuuh PPN Naik... Wacana atau Bencana

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 05 Mei 2021 09:49 WIB
Ekonomi
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Terbesit kabar jika tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik. Itu menjadi salah satu cara yang akan dilakukan pemerintah dengan memperluas basis perpajakan.

Langkah tersebut ditempuh dalam upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.

Rencana kenaikkan PPN diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bahwa pihaknya berencana untuk menaikan tarif PPN. Itu dituangkan dalam paparannya pada Musrenbangnas 2021 secara virtual, Selasa (4/5/2021).

“Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara, yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax rasio perluasan basis pajak, terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas di dalam undang-undang ke depan,” ungkap Menkeu Sri Mulyani, dikutip Rabu (5/5/2021).

Sri Mulyani bilang, sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian, bakal memberikan kontribusi perpajakan yang lebih seimbang, dan tidak tergantung kepada satu atau dua sektor tertentu saja.

“Pasalnya, saat ini perekonomian Indonesia semakin terdiversifikasi dari sektor primer seperti pertanian, perkebunan, pertambangan. Hingga sektor sekunder seperti dari sisi manufaktur, juga perdagangan dan jasa,” tutur dia.

“Semuanya memberikan kontribusi yang seharusnya terefleksikan dalam penerimaan negara,” sambung dia.

Diinformasikan, kini tarif pajak atas konsumen sebesar 10%. Kendati demikian belum jelas berapa besar rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Juga belum ada informasi, apakah PPN yang akan dinaikkan tersebut akan menyasar sektor barang atau jasa.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Pande Putu Oka menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian.

“Berbagai alternatif kebijakan untuk meningkatkan penerimaan terus dibahas, dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya untuk dapat memutuskan kebijakan yang tepat,” ulas Putu Oka kepada jurnalis, Rabu (5/5/2021).

Untuk diketahui, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa, yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). (her)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...