x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Gubernur Khofifah Ijinkan Zona Oranye Gelar Sholat Ied

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 10 Mei 2021 15:41 WIB
Religi
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Keputusan pejabat kadang menimbulkan ‘kerancuan' bagi masyarakat untuk menentukan sikap dan reaksi. Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri (Ied) 1442H/2021M, misalnya.

Minggu (9/5/2021) malam, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya mengizinkan warga Jatim menggelar shalat Ied di zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19.

“Kalau yang kuning boleh 50 persen, dengan protokol ketat. Maka yang oranye seyogyanya diberi kesempatan 25 persen maksimal dengan protokol kesehatan ketat,” ungkap Khofifah.

Penguatan pernyataan tersebut didukung pernyataan lanjutan Khofifah, jika dia telah berkoordinasi dengan Panglima Kodam (Pangdam) V Brawijaya dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim. Menurutnya,  masjid di zona oranye berhak menggelar shalat Ied dengan pembatasan maksimal 25 persen dari total kapasitas jamaah.

Padahal sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442H/2021M di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19).

SE tersebut salah satu poinnya mengatur shalat Idul Fitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye Covid-19 agar dilakukan di rumah masing-masing.

Edaran itu turut mengatur shalat Idul Fitri yang dapat digelar berjamaah di masjid dan lapangan, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Aman yang dimaksud, adalah yang berstatus zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Sementara di Surabaya sendiri, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengimbau agar masyarakat Surabaya melakukan shalat Ied si rumah masing-masing. Mengingat Surabaya masih tergolong zona oranye.

Kembali menyoal ijin oleh Khofifah. Gubernur wanita kali pertama di Jatim ini menilai, untuk menentukan daerah yang boleh dan tidak menggelar shalat Ied, pemerintah mestinya menggunakan pemetaan wilayah dengan skala Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, bukan zonasi per kabupaten/kota.

“Pada dasarnya kami ini sudah terpetakan PPKM Mikro. Harusnya peta itu peta mikro, bukan peta kota/kabupaten,” usul dia.

Jika berdasarkan zonasi PPKM Mikro, lanjut Khofifah, sudah tidak ada lagi satu pun wilayah berbasis RT/RW yang masih berisiko tinggi atau zona merah Covid-19. Untuk itu, setiap wilayah berhak menggelar shalat Ied dengan protokol kesehatan ketat.

Misalnya, masjid di kampung tersebut, hanya boleh dikunjungi oleh warga lokal sekitarnya. Tak boleh ada warga yang mengunjungi masjid di luar lingkungannya.

“Jadi kalau ada satu kampung dia zona hijau atau kuning dari kampung itu jamaah itu berasal, jangan lintas kampung, kalau seperti itu insha Allah lebih secure,” seru dia.

Salah satu masjid yang telah direstui Khofifah untuk menggelar shalat Ied berjamaah adalah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Mantan Menteri Sosial itu juga meminta masjid-masjid lain di Jatim, mencontoh persiapan yang dilakukan pengelola masjid terbesar ke dua Indonesia itu.

“Kami ingin masing-masing masjid yang akan dijadikan (tempat) shalat Ied, bisa me-refers Masjid Al Akbar Surabaya,” pinta dia.

Di Masjid Al Akbar, kehadiran jemaah dibatasi hingga 25 persen dari total kapasitas. Masyarakat yang hendak shalat di masjid itu saat Idulfitri nanti, juga diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu untuk selanjutnya mendapatkan ID Card.

Tak hanya itu, pengelola masjid juga telah menyiapkan skema agar jamaah tak berkerumun setelah maupun sebelum shalat, yakni dengan memberikan jamaah kantung plastik untuk menyimpan alas kaki.

Jamaah juga dilarang bersalaman, mengobrol, dan bertegur sapa selama di dalam masjid.

Saat shalat Ied, saf jamaah juga diberi jarak. Lalu ada pula protokol kesehatan yang tak kalah penting, yakni aturan wajib mengenakan masker, cuci tangan dan cek suhu badan. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...