x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Jangan Galau, Biaya Pelunasan Calon Haji Bisa Ditarik. Ini Prosedurnya

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 08 Jun 2021 11:11 WIB
Religi
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Ada kegalauan bagi calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini. Takut dana yang disetor hilang? Kementerian Agama (Kemenag) menjamin keutuhan dana, bahkan bisa ditarik. Status pun tak bakal hilang.

Kemenag menyatakan, calon haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tapi batal berangkat ke Tanah Suci tahun ini, bisa menarik uang setoran pelunasan.

Bahkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Ramadan Harisman memastikan, penarikan uang itu tidak menghilangkan status mereka sebagai jemaah calon haji yang dijadwalkan berangkat 2022.

“Tahapan penarikan uang BPIH itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021,” ujar Ramadan melalui rilis media, Senin (7/6/2021).

Lantas, bagaimana prosedur jika ingin menarik setoran dana tersebut?

Awalnya, jemaah calon haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji.

Sejumlah dokumen yang perlu dibawa di antaranya; bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan bank penerima setoran, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon haji dan aslinya, fotokopi KTP dan aslinya, serta mencantumkan nomor telepon.

“Permohonan calon haji akan diverifikasi dan divalidasi kepala seksi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” imbuh Ramadan.

Nah, jika dokumen lengkap dan sah, kepala seksi urusan haji akan menginput data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Selanjutnya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH tertulis, dan mengirim secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri serta menembuskan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Tahap berikut, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengonfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon haji pada aplikasi Siskohat.

Lalu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sesudah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, Bank Penerima Setoran BPIH segera mentransfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening calon haji dan melakukan konfirmasi transfer di aplikasi Siskohat.

Pengembalian setoran pelunasan BPIH akan ditransferkan melalui nomor rekening yang diajukan calon haji pada tahap awal.

Dua orang wanita saat melakukan pembayaran ibadah haji (foto: net)

“Seluruh tahapan pengembalian itu butuh waktu sekitar sembilan hari. Dua hari proses di Kantor kemenag Kabupaten/Kota. Lalu, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji, dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening calon haji,” papar Ramadan.

 

BPKH siap kembalikan dana jamaah

Pada kesempatan lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengaku siap mengembalikan dana jamaah calon haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.

“Pada prinsipnya, kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani,” ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar di Jakarta, kemarin.

Kendati demikian, Anggito mengingatkan, bagi jamaah calon haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan.

“Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” ucap Anggito.

Anggito mengakui beberapa jamaah calon haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

“Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik,” terang Anggito.

Anggito mengimbau, jamaah calon haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

Anggito berujar,“Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account,”.

Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji.

Anggito menambahkan, rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp70 juta. Namun, jamaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta

“BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH,” urai Anggito.

Anggito bilang, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low to moderate. Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

“Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate,” tegas Anggito.

Dikatakan, salam melakukan investasi dana haji, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.

“Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji,” pungkas Anggito. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...