x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Gegara Dokumen Bocor Duluan, Menkeu Ogah Jawab Detil ke Publik

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 11 Jun 2021 17:58 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Hiruk pikuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan-bahan pokok (sembako), belakangan menjadi menu utama di setiap obrolan.

Uniknya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik terkait wacana pengenaan PPN terhadap sembako.

Sri Mulyani menjelaskan, jika masalah PPN sembako masih merupakan sebuah wacana yang ada di dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yang hingga saat ini belum disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna.

“Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas – dengan Komisi XI DPR RI – karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden,” ungkap Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, terkait Pembahasan Pagu Indikatif Kemenkeu dalam RAPBN 2022 di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Bahkan, menurut Sri Mulyani, jangankan disahkan di dalam Rapat Paripurna, dibahas dengan mitra Kemenkeu dalam hal ini Komisi XI DPR RI saja belum dibahas sama sekali.

‘Bendahara Negara' itu mengakui, situasinya menjadi polemik di tengah masyarakat karena ternyata dokumennya telah bocor.

“Sehingga kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, (dokumen) yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak atau bahkan tidak mempertimbangkan situasi hari ini,” kilah Sri Mulyani.

Namun, Sri Mulyani menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak akan mengeluarkan sebuah kebijakan begitu saja, tanpa ada pembahasan dan persetujuan dari DPR RI, khususnya Komisi XI sebagai mitra Kemenkeu.

“Fokus kita hari ini pemulihan ekonomi, jadi kita betul-betul menggunakan seluruh instrumen APBN kita untuk pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” kata Sri Mulyani.

Sekedar tahu saja, rencana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok telah bocor ke ruang publik. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A draf revisi UU KUP.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan adanya penghapusan tersebut, berarti barang itu akan dikenakan PPN. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...