x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Alamak...Burung Merak di Alun Alun Lamongan Tak Kantongi Ijin

Avatar bukti.id

Nusantara

Lamongan, bukti.id – Merak hijau (Pavo.muticus) di Taman Wisata Kota Alun Alun Lamongan, Jawa Timur, tidak berijin. Ini terungkap setelah Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur memindahkannya ke Maharani Zoo, kebun binatang di Pantura Lamongan.

Salah satu satwa langka dilindungi itu sebelumnya hidup memprihatinkan. Bulu ekor satwa jenis unggas berbulu indah itu, rontok. Khususnya bulu paniang warna-warni yang biasa terlihat untuk aksesoris reog.

“Memang benar, setelah kita cek burung merak ynang ada di sini tidak terdaftar,” kata Kasi Konservasi Wilayah 3 Surabaya BKSDA Jawa Timur.

Tapi, lanjut Guntoro, upaya memindahkan merak di Taman Wisata Kota Akun Alun Lamongan sejak Rabu (8/6/2021) itu bukan persaoalan perijinan.

Tidak juga, karena alasan kurang perawatan, Melihat luar kandang sudah sesuai. Menurut persyaratan, minimal luas 15 meter persegi.

“Tapi, semata-mata, demi penyelamatan. Karena merak ini sangat membutuhkan perawatan lebih baik,” katanya waktu itu.

Sebenarnya, masih menurut Guntoro, rontoknya merak di kandang satwa alun alun kota ini disebabkan karena sedang ngorak. Bulu rontok di waktu tertentu, khususnya jika sedang birahi.

“Sedang merak ini tidak ada pasangannya. Karena tidakbterslalurkan, akhirnya rontok. Jafi bukan karena faktor makanan, “ terangnya.

Hanya, begitu merak tersebut diboyong, kemungkinan besar burung merak itu tidak bakal dikembalikan lagi. Memang, kandang memadai. Tapi faktor lingkungan sangat berpengaruh.

“ Adapun kandang ini mepet jalan raya. Tentu bising dan mengganggu keberadaan merak. Sehingga, semisal ada betina dipastikan tidak bisa bercunbu “imbuh oegawai BKSDA lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamongan Anang Taufiq mengatakan keberadaan merak tersebut belum lama dalam wewenang pemeliharaannya.

“ Sebelumnya dikelola dinas perkim. Baru lima bulan dilimpahkan. Karena itu kita juga baru tahu kalau ternyata tidak ada ijinnya. Ini sedang kita pelajari agar aman, “ tandasnya. (ron)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...