x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Steven Richard Gelapkan Voucher, Hartono Elektronik Rugi Rp4 Miliar

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 29 Jul 2021 17:49 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Direktur PT. Surya Kreasi Smartindo (SKS), Steven Richard, kembali diadili atas sangkaan menggelapkan voucher senilai Rp4 miliar milik PT. Hartono Surya Elektronik (HSE).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Hari Basuki dan Novanto, menghadirkan dua orang guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Karyawati HSBC, Melisa Susanto, mengawali keterangannya, mengaku dirinya sebagai manager partnership terkait perkara yang melibatkan terdakwa, diketahui ada kerjasama dengan PT HSE. Dia memberikan dana sponsor sebesar Rp400 juta pada medio 2018.

Dana sponsor yang diberikan ke rekening PT. HSE sebagai imbal balik penggunaan kartu kredit di Hartono elektronik.

Terkait, penggelapan voucher, terdakwa beralasan bahwa HSBC meminta voucher oleh saksi ditampik berupa, ida atau HSBC tidak pernah meminta voucher di HSE.

Masih menurut Melisa, dia pernah terima telepon dari pihak PT. HSE, bernama Roy, mengkonfirmasi HSBC adanya permintaan kembali dalam bentuk voucher. Melalui tanggapan konfirmasi tersebut, dia menjelaskan tidak pernah ada permintaan voucher dari HSBC.

“Dia tidak pernah terima apapun termasuk permintaan voucher,” ujarnya.

Sedangkan, karyawan Bank BRI wilayah Surabaya, M Ilham, dalam keterangannya, mengamini kerjasama sponsor dengan PT. HSE.

Secara teknis kerjasama ini di support pusat dan persetujuan (agreement) dari kanwil Surabaya, dan operasi dikendalikan cabang.

Setahu saksi, pada medio 2019 hingga 2020 ada kerjasama dana tunai sponsor dengan target tertentu. Program kartu kredit dana yang dicairkan ke PT. HSE sebesar Rp200 juta dan Rp300 juta.

Dana diberikan diawal program, untuk pengunaan dana seharusnya, PT. HSE ada target kartu kredit baik promo Reguler dari BRI atau PT. HSE.

Masih menurutnya, jika target tidak terlampaui dan sisa dana yang sudah dikirim ke PT. HSE akan dilanjutkan pada program berikutnya.

Terkait, kerjasama diketahui saksi, PT. HSE diwakili oleh, terdakwa. Sedangkan, terdakwa sudah keluar dari PT. HSE, saksi tidak mengetahui dan dana sponsor sepenuhnya untuk pengelolaan.

Dia menambahkan, harapan Bank BRI memberi dana sponsor agar volume transaksi melalui kartu kredit terdongkrak.
“Dana sponsor untuk program transaksi kartu kredit bank BRI bisa naik. Untuk detail program saksi belum menerima,” ucapnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...