x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Steven Richard Gelapkan Voucher, Hartono Elektronik Rugi Rp4 Miliar

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Direktur PT. Surya Kreasi Smartindo (SKS), Steven Richard, kembali diadili atas sangkaan menggelapkan voucher senilai Rp4 miliar milik PT. Hartono Surya Elektronik (HSE).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Hari Basuki dan Novanto, menghadirkan dua orang guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Karyawati HSBC, Melisa Susanto, mengawali keterangannya, mengaku dirinya sebagai manager partnership terkait perkara yang melibatkan terdakwa, diketahui ada kerjasama dengan PT HSE. Dia memberikan dana sponsor sebesar Rp400 juta pada medio 2018.

Dana sponsor yang diberikan ke rekening PT. HSE sebagai imbal balik penggunaan kartu kredit di Hartono elektronik.

Terkait, penggelapan voucher, terdakwa beralasan bahwa HSBC meminta voucher oleh saksi ditampik berupa, ida atau HSBC tidak pernah meminta voucher di HSE.

Masih menurut Melisa, dia pernah terima telepon dari pihak PT. HSE, bernama Roy, mengkonfirmasi HSBC adanya permintaan kembali dalam bentuk voucher. Melalui tanggapan konfirmasi tersebut, dia menjelaskan tidak pernah ada permintaan voucher dari HSBC.

“Dia tidak pernah terima apapun termasuk permintaan voucher,” ujarnya.

Sedangkan, karyawan Bank BRI wilayah Surabaya, M Ilham, dalam keterangannya, mengamini kerjasama sponsor dengan PT. HSE.

Secara teknis kerjasama ini di support pusat dan persetujuan (agreement) dari kanwil Surabaya, dan operasi dikendalikan cabang.

Setahu saksi, pada medio 2019 hingga 2020 ada kerjasama dana tunai sponsor dengan target tertentu. Program kartu kredit dana yang dicairkan ke PT. HSE sebesar Rp200 juta dan Rp300 juta.

Dana diberikan diawal program, untuk pengunaan dana seharusnya, PT. HSE ada target kartu kredit baik promo Reguler dari BRI atau PT. HSE.

Masih menurutnya, jika target tidak terlampaui dan sisa dana yang sudah dikirim ke PT. HSE akan dilanjutkan pada program berikutnya.

Terkait, kerjasama diketahui saksi, PT. HSE diwakili oleh, terdakwa. Sedangkan, terdakwa sudah keluar dari PT. HSE, saksi tidak mengetahui dan dana sponsor sepenuhnya untuk pengelolaan.

Dia menambahkan, harapan Bank BRI memberi dana sponsor agar volume transaksi melalui kartu kredit terdongkrak.
“Dana sponsor untuk program transaksi kartu kredit bank BRI bisa naik. Untuk detail program saksi belum menerima,” ucapnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...