x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Steven Richard Gelapkan Voucher, Hartono Elektronik Rugi Rp4 Miliar

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Direktur PT. Surya Kreasi Smartindo (SKS), Steven Richard, kembali diadili atas sangkaan menggelapkan voucher senilai Rp4 miliar milik PT. Hartono Surya Elektronik (HSE).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Hari Basuki dan Novanto, menghadirkan dua orang guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Karyawati HSBC, Melisa Susanto, mengawali keterangannya, mengaku dirinya sebagai manager partnership terkait perkara yang melibatkan terdakwa, diketahui ada kerjasama dengan PT HSE. Dia memberikan dana sponsor sebesar Rp400 juta pada medio 2018.

Dana sponsor yang diberikan ke rekening PT. HSE sebagai imbal balik penggunaan kartu kredit di Hartono elektronik.

Terkait, penggelapan voucher, terdakwa beralasan bahwa HSBC meminta voucher oleh saksi ditampik berupa, ida atau HSBC tidak pernah meminta voucher di HSE.

Masih menurut Melisa, dia pernah terima telepon dari pihak PT. HSE, bernama Roy, mengkonfirmasi HSBC adanya permintaan kembali dalam bentuk voucher. Melalui tanggapan konfirmasi tersebut, dia menjelaskan tidak pernah ada permintaan voucher dari HSBC.

“Dia tidak pernah terima apapun termasuk permintaan voucher,” ujarnya.

Sedangkan, karyawan Bank BRI wilayah Surabaya, M Ilham, dalam keterangannya, mengamini kerjasama sponsor dengan PT. HSE.

Secara teknis kerjasama ini di support pusat dan persetujuan (agreement) dari kanwil Surabaya, dan operasi dikendalikan cabang.

Setahu saksi, pada medio 2019 hingga 2020 ada kerjasama dana tunai sponsor dengan target tertentu. Program kartu kredit dana yang dicairkan ke PT. HSE sebesar Rp200 juta dan Rp300 juta.

Dana diberikan diawal program, untuk pengunaan dana seharusnya, PT. HSE ada target kartu kredit baik promo Reguler dari BRI atau PT. HSE.

Masih menurutnya, jika target tidak terlampaui dan sisa dana yang sudah dikirim ke PT. HSE akan dilanjutkan pada program berikutnya.

Terkait, kerjasama diketahui saksi, PT. HSE diwakili oleh, terdakwa. Sedangkan, terdakwa sudah keluar dari PT. HSE, saksi tidak mengetahui dan dana sponsor sepenuhnya untuk pengelolaan.

Dia menambahkan, harapan Bank BRI memberi dana sponsor agar volume transaksi melalui kartu kredit terdongkrak.
“Dana sponsor untuk program transaksi kartu kredit bank BRI bisa naik. Untuk detail program saksi belum menerima,” ucapnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...