x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Steven Richard Gelapkan Voucher, Hartono Elektronik Rugi Rp4 Miliar

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Direktur PT. Surya Kreasi Smartindo (SKS), Steven Richard, kembali diadili atas sangkaan menggelapkan voucher senilai Rp4 miliar milik PT. Hartono Surya Elektronik (HSE).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Hari Basuki dan Novanto, menghadirkan dua orang guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Karyawati HSBC, Melisa Susanto, mengawali keterangannya, mengaku dirinya sebagai manager partnership terkait perkara yang melibatkan terdakwa, diketahui ada kerjasama dengan PT HSE. Dia memberikan dana sponsor sebesar Rp400 juta pada medio 2018.

Dana sponsor yang diberikan ke rekening PT. HSE sebagai imbal balik penggunaan kartu kredit di Hartono elektronik.

Terkait, penggelapan voucher, terdakwa beralasan bahwa HSBC meminta voucher oleh saksi ditampik berupa, ida atau HSBC tidak pernah meminta voucher di HSE.

Masih menurut Melisa, dia pernah terima telepon dari pihak PT. HSE, bernama Roy, mengkonfirmasi HSBC adanya permintaan kembali dalam bentuk voucher. Melalui tanggapan konfirmasi tersebut, dia menjelaskan tidak pernah ada permintaan voucher dari HSBC.

“Dia tidak pernah terima apapun termasuk permintaan voucher,” ujarnya.

Sedangkan, karyawan Bank BRI wilayah Surabaya, M Ilham, dalam keterangannya, mengamini kerjasama sponsor dengan PT. HSE.

Secara teknis kerjasama ini di support pusat dan persetujuan (agreement) dari kanwil Surabaya, dan operasi dikendalikan cabang.

Setahu saksi, pada medio 2019 hingga 2020 ada kerjasama dana tunai sponsor dengan target tertentu. Program kartu kredit dana yang dicairkan ke PT. HSE sebesar Rp200 juta dan Rp300 juta.

Dana diberikan diawal program, untuk pengunaan dana seharusnya, PT. HSE ada target kartu kredit baik promo Reguler dari BRI atau PT. HSE.

Masih menurutnya, jika target tidak terlampaui dan sisa dana yang sudah dikirim ke PT. HSE akan dilanjutkan pada program berikutnya.

Terkait, kerjasama diketahui saksi, PT. HSE diwakili oleh, terdakwa. Sedangkan, terdakwa sudah keluar dari PT. HSE, saksi tidak mengetahui dan dana sponsor sepenuhnya untuk pengelolaan.

Dia menambahkan, harapan Bank BRI memberi dana sponsor agar volume transaksi melalui kartu kredit terdongkrak.
“Dana sponsor untuk program transaksi kartu kredit bank BRI bisa naik. Untuk detail program saksi belum menerima,” ucapnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...