Surabaya – Meski diwarnai protes ‘kecil’ untuk menunda eksekusi, namun Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tetap melaksanakan proses pengosongan satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Medokan Sawah no 171, Surabaya. Eksekusi pun berlangsung lancar dan kondusif.
Tepat pukul 10.05 WIB, tim juru sita PN Surabaya yang dipimpin Herry Afianto SH MH, meminta pemohon Harastu Diana Anggraeni – didampingi kuasa hukumnya, Irwan Widi SH MH dan Dian Sisca SH MH – dan termohon M. Yani – tanpa kuasa hukumnya, tanpa ada alasan tidak menghadiri proses eksekusi – berkumpul di teras rumah sebagai obyek eksekusi.
Tak hanya itu, tim juru sita PN Surabaya juga mendapat pengamanan dari anggota Polrestabes Surabaya, Kapolsek Rungkut, Koramil Rungkut, serta Satpol PP. Turut serta menyaksikan eksekusi, RW-RT dan tokoh masyarakat setempat.
“Hari ini, kami sebagai Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya akan melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya nomer 65/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby. Dimohon bantuan dan kerjasamanya, sehingga pelaksanaan pengosongan berjalan aman lancar sesuai penetapan dimaksud,” ujar juru sita, Ferry Isyono SH MH, mengawali pembacaan surat penetapan, Kamis (23/1/2025).
Selanjutnya, secara setail dan rinci, juru sita Akbar Krisnayana SH, membacakan penetapan Ketua PN Surabaya. Setidaknya, selama 15 menit para pihak serta petugas secara tertib dan hikmad mendengarkan isi materi penetapan. Kemudian Akbar menyerahkan kendali kegiatan pada Ferry untuk memulai eksekusi.
Saat Ferry meminta petugas juru sita memulai eksekusi, Yani dan seorang keponakannya, dengan tatapan mata penuh harap, memohon agar pengosongan diundur hingga 30 Januari 2025. Alasan mereka, karena keluarga masih dalam keadaan berduka setelah meninggalnya istri Yani, yang belum genap 100 hari.
Permintaan itupun langsung direspon oleh Irwan, agar eksekusi tetap dilaksanakan pada hari itu juga sesuai dengan penetapan PN Surabaya. Mengingat, kliennya telah memberikan toleransi 45 hari setelah meninggalnya istri Yani.
“Penetapan eksekusi oleh PN Surabaya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan pengosongan sesuai jadwal yang ditentukan, yakni Kamis tanggal 23 Januari 2025,” ujar Irwan.
Sisca menambahkan,”Apabila ada pihak yang keberatan ataupun menentang proses eksekusi, maka harus dapat menunjukkan penetapan penangguhan eksekusi dari Pengadilan Negeri,”.
Akhirnya, Yani dan keluarga hanya bisa terdiam, melongo, saat juru sita memerintahkan petugas segera melaksanakan pengosongan rumah, yang memiliki SHM bernomer 06511 dan telah berganti nama pemilik ke Harastu Diana Anggraeni.
Diketahui, Harastu adalah pemenang lelang resmi atas obyek dimaksud oleh Koperasi Arta Mulai, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, yang berlangsung pada 23 Maret 2022 silam.
Tak berselang lama dengan hati-hati, petugas mengeluarkan seluruh isi barang dari dalam rumah berdinding keramik hijau itu. Bufet, kursi sofa, lemari pakaian serta makan berbahan kayu dan stainless steel, satu persatu dikeluarkan, termasuk rak-rak kayu usang bekas etalase toko pakan burung. Juga sebuah jam antik berukuran besar, berbahan kayu jati, warna coklat dengan tinggi sekitar 180 sentimeter dan lebar 60 sentimeter.
Secara bergantian, lima unit truk telah terisi penuh beberapa barang milik Yani. Armada truk tersebut beriringan menuju tempat penampungan sementara di Jalan Kasuari Surabaya. Namun ada sejumlah barang yang sengaja tidak diangkut ke truk. Dititipkan ke tetangga atas permintaan keluarga Yani.
Tepat pukul 11.50 WIB, seluruh isi barang telah dikosongkan dari dalam rumah yang berdiri di atas tanah seluas 332 meterpersegi itu. Sebagai tanda berakhirnya eksekusi, petugas juru sita memasang rantai pagar rumah, dan menggemboknya. Petugas juga memasang stiker kertas yang memuat tulisan penetapan dari Ketua PN Surabaya, serta banner pengumuman lelang dan eksekusi.
Usai pintu pagar ditutup rapat, juru sita Ferry menyerahkan kunci gembok kepada Harastu yang diwakili Irwan-Sisca. Hingga berita ini diunggah, pihak Yani tidak bersedia dimintai keterangan.
“Dengan demikian, proses eksekusi telah berjalan usai sesuai penetapan PN Surabaya. Terima kasih kepada jajaran Polrestabes Surabaya, Polsek Rungkut, Koramil Rungkut, pengurus kampung dan masyarakat Medokan Sawah, atas kerjasamanya hingga proses eksekusi berjalan lancar aman dan kondusif,” ujar Ferry disela menyerahkan kunci gembok. (edd)
Editor : heddyawan