x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Belum Inkrah, MKD DPR Belum Jatuhkan Sanksi Azis Syamsuddin

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 25 Sep 2021 16:39 WIB
Wakil Rakyat
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi etik terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sampai kasus dugaan suap yang menjeratnya berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua MKD DPR, Habiburrokhman, menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap Azis. Menurut dia, sanksi baru bisa dijatuhkan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap.

“Kita belum bisa menjadi kan sebagai dasar apapun. Karena kalau dalam rangkaian pidana, kalau orang ditetapkan tersangka akan melewati serangkaian proses pembuktian. Yang masih cukup panjang,” ujar politisi yang karib disapa Habib itu kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Jumat (24/9/2021).


Ketentuan tersebut juga tercantum dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 yang menyebut bahwa status keanggotaan dewan akan hilang jika telah diputus oleh pengadilan dan telah bersifat inkrah.

“Itu dia, mau berapa ratus ribu laporan, kan kita tetap mengedepankan hukum secara sebagai panglima. Proses hukum dahulu baru kita akan mengikuti apapun hasil dari proses hukum tersebut," ujar Habib.

Politikus Partai Gerindra itu bilang, pihaknya akan kooperatif terhadap proses hukum kepada Azis. Habib membantah bahwa laporan sejumlah pihak kepada MKD terkait Azis dihentikan.

"Kami menunggu proses hukum. Bukan tidak ditindaklanjuti. Jangan dibalik. Dicerna saja. Yang saya sampaikan tadi, karena jelas itu aturannya seperti itu," kilah Habib.

Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Azis langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Politikus Golkar itu dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Lembaga antirasuah menetapkan Azis sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Lampung Tengah. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...