x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Belum Inkrah, MKD DPR Belum Jatuhkan Sanksi Azis Syamsuddin

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti.id – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi etik terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sampai kasus dugaan suap yang menjeratnya berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua MKD DPR, Habiburrokhman, menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap Azis. Menurut dia, sanksi baru bisa dijatuhkan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap.

“Kita belum bisa menjadi kan sebagai dasar apapun. Karena kalau dalam rangkaian pidana, kalau orang ditetapkan tersangka akan melewati serangkaian proses pembuktian. Yang masih cukup panjang,” ujar politisi yang karib disapa Habib itu kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Jumat (24/9/2021).


Ketentuan tersebut juga tercantum dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 yang menyebut bahwa status keanggotaan dewan akan hilang jika telah diputus oleh pengadilan dan telah bersifat inkrah.

“Itu dia, mau berapa ratus ribu laporan, kan kita tetap mengedepankan hukum secara sebagai panglima. Proses hukum dahulu baru kita akan mengikuti apapun hasil dari proses hukum tersebut," ujar Habib.

Politikus Partai Gerindra itu bilang, pihaknya akan kooperatif terhadap proses hukum kepada Azis. Habib membantah bahwa laporan sejumlah pihak kepada MKD terkait Azis dihentikan.

"Kami menunggu proses hukum. Bukan tidak ditindaklanjuti. Jangan dibalik. Dicerna saja. Yang saya sampaikan tadi, karena jelas itu aturannya seperti itu," kilah Habib.

Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Azis langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Politikus Golkar itu dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Lembaga antirasuah menetapkan Azis sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Lampung Tengah. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...
Selasa, 02 Jun 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

Gubernur Khofifah sambut kepulangan jemaah haji Kloter I Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya. ...