x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Belum Inkrah, MKD DPR Belum Jatuhkan Sanksi Azis Syamsuddin

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti.id – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi etik terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sampai kasus dugaan suap yang menjeratnya berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua MKD DPR, Habiburrokhman, menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap Azis. Menurut dia, sanksi baru bisa dijatuhkan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap.

“Kita belum bisa menjadi kan sebagai dasar apapun. Karena kalau dalam rangkaian pidana, kalau orang ditetapkan tersangka akan melewati serangkaian proses pembuktian. Yang masih cukup panjang,” ujar politisi yang karib disapa Habib itu kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Jumat (24/9/2021).


Ketentuan tersebut juga tercantum dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 yang menyebut bahwa status keanggotaan dewan akan hilang jika telah diputus oleh pengadilan dan telah bersifat inkrah.

“Itu dia, mau berapa ratus ribu laporan, kan kita tetap mengedepankan hukum secara sebagai panglima. Proses hukum dahulu baru kita akan mengikuti apapun hasil dari proses hukum tersebut," ujar Habib.

Politikus Partai Gerindra itu bilang, pihaknya akan kooperatif terhadap proses hukum kepada Azis. Habib membantah bahwa laporan sejumlah pihak kepada MKD terkait Azis dihentikan.

"Kami menunggu proses hukum. Bukan tidak ditindaklanjuti. Jangan dibalik. Dicerna saja. Yang saya sampaikan tadi, karena jelas itu aturannya seperti itu," kilah Habib.

Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Azis langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Politikus Golkar itu dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Lembaga antirasuah menetapkan Azis sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Lampung Tengah. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...