x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Belum Inkrah, MKD DPR Belum Jatuhkan Sanksi Azis Syamsuddin

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti.id – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi etik terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sampai kasus dugaan suap yang menjeratnya berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua MKD DPR, Habiburrokhman, menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap Azis. Menurut dia, sanksi baru bisa dijatuhkan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap.

“Kita belum bisa menjadi kan sebagai dasar apapun. Karena kalau dalam rangkaian pidana, kalau orang ditetapkan tersangka akan melewati serangkaian proses pembuktian. Yang masih cukup panjang,” ujar politisi yang karib disapa Habib itu kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Jumat (24/9/2021).


Ketentuan tersebut juga tercantum dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 yang menyebut bahwa status keanggotaan dewan akan hilang jika telah diputus oleh pengadilan dan telah bersifat inkrah.

“Itu dia, mau berapa ratus ribu laporan, kan kita tetap mengedepankan hukum secara sebagai panglima. Proses hukum dahulu baru kita akan mengikuti apapun hasil dari proses hukum tersebut," ujar Habib.

Politikus Partai Gerindra itu bilang, pihaknya akan kooperatif terhadap proses hukum kepada Azis. Habib membantah bahwa laporan sejumlah pihak kepada MKD terkait Azis dihentikan.

"Kami menunggu proses hukum. Bukan tidak ditindaklanjuti. Jangan dibalik. Dicerna saja. Yang saya sampaikan tadi, karena jelas itu aturannya seperti itu," kilah Habib.

Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Azis langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Politikus Golkar itu dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Lembaga antirasuah menetapkan Azis sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Lampung Tengah. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...
Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB | Peristiwa

Peneliti Rekonstruksi Sejarah Erupsi Gunung Api Berdasar Karakterisasi Endapan Material Vulkanik

Rekonstruksi sejarah erupsi gunung api bisa berdasar pada karakteristik material vulkanik. ...
Rabu, 09 Sep 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Lima Jurnalis Hilang Kontak

Lima jurnalis hilang kontak saat liputan erupsi Gunung Anak Krakatau, FPI bantu pencarian. ...
Senin, 07 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Sekolah Kader GMNI Surabaya. Tri Prakoso: Literasi, Pondasi Membaca Realitas yang Terjadi

Rendahnya literasi, melemahkan kemampuan analisis, paparan penting pada Sekolah Kader GMNI Surabaya. ...