x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Sidak Pembangunan SPBU di Jalan Soekarno

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 28 Sep 2021 23:55 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Polemik pembangunan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Dr Ir H Soekarno 18 Surabaya, membuat Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi. Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, sidak itu untuk menindaklanjuti laporan warga.

Warga melaporkan adanya pembangunan SPBU yang menebang pohon sebagai penghijauan. Untuk itu wakil rakyat terjun langsung untuk melakukan pantuan ke lokasi. Namun semua izinnya sudah lengkap.

Sebelumnya, kata Baktiono, pemilik SPBU Steven Astono dari PT Alpha Kumala Wardhana, Dinas Cipta Karya dan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya sudah kita panggil saat hearing di ruang Komisi C, Kamis pekan lalu (23/9/2021).

“Dari sidak tadi, pihak SPBU memberikan semua izin dengan lengkap pembangunan SPBU. Soal enam pohon dekat SPBU yang ditebang , pemilik SPBU juga sudah mengganti sebangak 455 pohon ke DKRTH Kota Surabaya, jadi tidak ada kesalahan yang urgent atas pembangunan SPBU di Jl Soekarno sekitar MERR," ujarnya di Surabaya, Selasa (28/9/2021).

Baktiono menjelaskan, semua izin mendirikan SPBU seperti Amdal Lalinnya, dari sisi lingkungan izin UKL dan UPL-nya lengkap, dan juga sudah memiliki surat rekomendasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Dimana BBPJN mengatakan, bahwa konstruksi pembangunan SPBU sudah sesuai standar.

“Untuk konstruksi saluran, standarnya Pemkot Surabaya tidak seperti itu. Konstruksi Mainhole atau lubang utama untuk saluran atau biasa disebut selokan, dimana buka tutup lubang itu 60x60 cm itu pengajuan pemilik SPBU ke BBPJN. Namun standarnya Pemkot Surabaya untuk Mainhole tidak seperti itu," tegas politisi kawakan PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Baktiono menambahkan, memang pembuatan Mainhole yang posisinya ada di jalan nasional MERR kewenangannya ada di BBPJN bukan Pemkot Surabaya. “Jadi pengajuannya di BBPJN, Pemkot Surabaya sudah lepas, tidak ada kaitannya. Pemkot hanya sebatas selokan air dan untuk perizinannya saja," tegas Baktiono.

Menurut dia, pemilik SPBU disarankan BBPJN bahwa untuk bangun mainhole itu cukup 1x1,5 meter saja. Sementara jika mainhole dibangun 1x1,5 meter saja maka Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya nantinya akan kesulitan saat membersihkan selokan di area SPBU.

“Maka kami minta BBPJN untuk merubah menyesesuaikan standarnya Pemkot Surabaya dalam membangun lubang utama selokan atau mainhole. Nah jika pemilik SPBU yang merubah mainhole-nya sendiri atas saran Komisi C, ya jelas pemilik tidak berani, karena ini menjadi kewenangan BBPJN," ujar Baktiono.

BBPJN akan segera merevisi gambarnya dari bangunan lubang utama saluran atau manhole sesuai standar Pemkot Surabaya. “Kami juga minta BBPJN untuk konsultasi lebih dahulu dengan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya untuk bangun kembali mainhole selokan SPBU tersebut," ungkapnya. (war)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...