x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Akses Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup Kominfo

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 13 Okt 2021 06:03 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Belakangan, ancaman fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) bagi masyarakat, seolah lebih ‘kejam’ dari ancaman pandemi Covid-19. Saking parahnya ancaman yang ditimbulkan, membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian RI dan instansi terkait mengambil sikap tegas.

Bergerak cepat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung menutup akses terhadap 151 perusahaan keuangan digital (fintech) peer to peer (P2P) lending, dan empat entitas tanpa izin.

"Mulai dari pemblokiran hingga upaya untuk memberantas fintech lending ilegal," tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Menurut Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal, yakni dengan literasi kepada masyarakat.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya," kata Semuel.

Langkah yang dilakukan Kominfo memberantas fintech peer to peer lending ilegal melalui penutupan akses, mendapat apresiasi Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. Tongam menyebutkan kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat, karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Pada Agustus 2021 lalu, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintechpeer to peer lending ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga menghentikan empat kegiatan usaha, yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," imbau Tongam.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menindak tegas, termasuk secara represif kepada para penyelenggara pinjol ilegal, karena telah banyak sekali merugikan masyarakat.

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif," tegas Sigit, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut, terlebih selama Pandemi Covid-19. Penyelenggara pinjol sering mengincar masyarakat yang terdampak perekonomiannya, sehingga menyebabkan jumlah korban dari kejahatan itu terus meningkat belakangan ini. Bahkan ada korban pinjol harus bunuh diri akibat diteror penagih pinjol.

Atas dasar inilah, Kapolri meminta seluruh jajarannya untuk segara melakukan penyelidikan terkait kasus pinjol ilegal.Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Jadi, banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk, dan tidak sanggup membayar," tambah Sigit.

Berdasarkan data yang diperoleh kepolisian, hingga Oktober 2021, Polri menerima sebanyak 370 laporan terkait kasus kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, sebanyak 91 kasus telah diselesaikan. Sebanyak 278 kasus masih penyelidikan, dan sisanya di tahap penyidikan.

Sigit menegaskan, penanganan preemtif atau pembinaan, jajarannya perlu aktif untuk melakukan edukasi dan sosialiasi serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahaya dari memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Lalu, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol.

Dari sisi preventif, Sigit memerintahkan jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

Lalu, dari sisi represif, jajaran Polri diminta untuk melakukan penegakan hukum dengan membentuk satuan tugas penanganan pinjol ilegal, berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Setelah itu, diikuti membuat posko penerimaan laporan dan pengaduan serta melakuan asistensi dalam setiap penanganan perkara. Polri juga telah memiliki kerja sama pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...