Jakarta, bukti.id – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mulai diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepada jurnalis, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diduga ikut terlibat dugaan perkara tersebut.
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, NS selaku mantan Direktur Eksekutif LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI,” ungkap pria yang karib disapa Leo itu, Rabu (13/10/2021).
Leo menambahkan, bersama mantan Direktur Eksekutif LPEI, penyidik juga memeriksa sejumlah pegawai dan pejabat LPEI.
“Mereka yang diperiksa adalah, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah, dan AYN selaku Mantan Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI, dan TS selaku Risk Analyst LPEI Kanwil Surakarta, mereka semua diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI,” papar Leo.
Selain itu, imbuh Leo, tim penyidik juga memeriksa saksi dari supplier dan kantor jasa penilaian aset.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap KJPP N, I dan rekan, diperiksa terkait penilaian fixed asset debitur; SHP selaku Pengurus/Direktur LGF Mangga Dua Square, diperiksa terkait supplier dari debitur LPEI,“ ujar Leo.
Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Mereka diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,“ tandas Leo. (hed)
Editor : heddyawan