x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Menelisik Peran Airlangga saat Migor Langka dan Dugaan Korupsi CPO

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 26 Jul 2023 03:18 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Akhirnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, datang ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memenuhi panggilan, Senin malam (24/7/2023). Kedatangan Airlangga guna menjalani pemeriksaan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Melalui Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan pemanggilan Airlangga agar pihaknya bisa mendalami peran Airlangga saat terjadi kelangkaan minyak goreng (migor), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat.

“Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan yang diambil baik itu di dalam rapat dan sebagainya, upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Kuntadi, kepada sejumlah jurnalis, di Gedung Bundar, Jakarta.

Kuntadi menjelaskan, pihaknya memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi, guna membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan turunannya pada industri kelapa sawit, termasuk minyak goreng periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Hadirnya Airlangga tersebut, dalam rangka mengkonfirmasi keterangannya terkait jabatannya dan kedudukannya sebagai Menko Perekonomian, pada saat kelangkaan minyak goreng terjadi, hingga ditemukan peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara.

Airlangga diperiksa selama 12 jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Ada 46 pertanyaan yang ditanyakan, dan dijawab dengan baik oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Kuntadi berujar, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam rangka upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Menurut Kuntadi, pihaknya masih menyidik perkara ini dan terlalu prematur bila menyatakan tidak ada keterlibatan Airlangga dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Saya rasa terlalu prematur untuk menyatakan keterlibatan yang bersangkutan, bahwa ini masih penyidikan awal, apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi, justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya,” tukas dia.

Kuntandi menambahkan, pemeriksaan Airlangga hari ini dalam rangka pengembangan dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan korupsi minyak goreng.

“Kami pastikan selalu kami ikuti perkembangan dan kami cermati apabila dari fakta tersebut muncul fakta hukum yang memang harus kami dalami. Seperti yang dilihat hari ini, kami pasti dalami, jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya,” kata dia.

Merespon pertanyaan jurnalis terkait pemanggilan Airlangga yang tergolong lama, Kuntadi berdalih: “Kenapa baru saat ini kami panggil? tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,”.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

“Kami mau mendalami ini, apakah ketiga perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau yang menikmati uang dari negara dan kenapa itu bisa terjadi, itu yang kami dalami,” ujar dia.

Disebutkan, pada perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dengan lima orang terdakwa yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun. Mereka yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei (merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang. (har/iks)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...