Jakarta, bukti.id – Kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, menjalani perkembangan baru. Yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 18 tahanan.
Soal pemindahan ke-18 tahanan, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri memaparkan, jika pemindahan tersebut dalam rangka persiapan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Proses pemindahanan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan satu unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB,” jelas Ali dalam rilisnya, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Selama perjalanan, kata Ali, dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat Kepolisian.
“Para tahanan selanjutnya dititipkan di dua Rutan yang berbeda, Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya, Rutan Medaeng,” ujar Ali.
Sebanyak 14 tahanan dititipkan pada rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Surabaya, masing-masing; Kepala Desa Karangren, Sumarto dan 13 orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Probolinggo yaitu, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko’im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani dan Uhar.
Sedangkan di Rutan Medaeng terdapat empat orang, yaitu Samsudin, Hasan, Nurul Huda dan Sahir. Kempatnya juga berstatus PNS kabupaten setempat.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, selaku Anggota DPR RI sebagai tersangka gratifikasi atau suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton yang juga ikut menerima suap. (hed)
Editor : heddyawan