x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Dikaji Kembali, Wajib PCR Pelaku Perjalanan

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 09 Nov 2021 19:23 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Dalam waktu dekat, pemerintah bakal mengkaji kembali terkait wajib swab polymerase chain reaction (PCR) untuk pelaku perjalanan. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

“Dari PCR itu sedang kami kaji,” kata Luhut kepada jurnalis, Selasa (9/11/2021).

Nantinya, pemberlakuan kembali wajib PCR ini bukan berarti pemerintah tidak konsisten. Hanya saja, menurut Luhut pemerintah akan mempertimbangkan jumlah mobilitas masyarakat dan kenaikan kasus Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru.

“Jangan pikir kami tidak konsisten. Taktik kami bermuara pada perilaku Covidini. Kami sangat hati-hati,” tegas Luhut.

Sebelumnya, kewajiban PCR bagi pelaku perjalanan sempat diberlakukan pada 24 Oktober 2021 lalu, dan mendapat penolakan sejumlah pihak.

Namun, pada awal November, pemerintah mencabut aturan wajib PCR bagi pelaku perjalanan, dan menggantinya dengan kewajiban hasil negatif antigen bagi calon penumpang, yang sudah menerima dosis penuh vaksin Covid-19.

Di kesempatan berbeda, Luhut dengan tegas membantah mendapatkan keuntungan pribadi dari bisnis layanan tes covid-19 itu.

“Saya ingin menegaskan beberapa hal lewat tulisan ini. Pertama, saya tidak pernah sedikit pun mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan PT Genomik Solidaritas Indonesia,” tegas Luhut yang diupload di Instagram Story akun @luhut.pandjaitan, Kamis (4/11/2021) lalu. (har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...