x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Gercep Kemendagri soal Pj Kepala Daerah, Tuai Respon Ombudsman

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 06 Agu 2022 15:25 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Kurang dari 30 hari, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menindaklanjuti temuan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Reaksi gerak cepat (gercep) lembaga inipun menuai respon positif Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut 30 hari menjadi waktu yang ditentukan dalam keputusan laporan akhir pihaknya

“Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman secara langsung ke Kantor Ombudsman sebelum 30 hari, sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan Laporan Akhir Ombudsman beberapa waktu lalu,” ujar Mokhammad dalam rilisnya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Mokhammad menjelaskan, laporan Ombudsman RI menyangkut dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri. Menurut Mokhammad, temuan pihaknya ada tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan, menyebut Kemendagri tidak melakukan maladministrasi seperti yang disampaikan Ombudsman RI.

Benni berdalih, hal itu baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK, sebagaimana temuan Ombudsman RI.

Ditegaskan, Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan Pj kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya untuk Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Terkait putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menjelaskan, Kemendagri malah sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut. Tujuannya, untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.

Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak. Dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang disuarakan,” tandas Benni.

Benni juga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro beserta jajaran. Tujuan Tito menunjuk Suharjo untuk keperluan memberi jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman RI, yang menyebutkan ada tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Pj kepala daerah. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...