x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Gercep Kemendagri soal Pj Kepala Daerah, Tuai Respon Ombudsman

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Kurang dari 30 hari, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menindaklanjuti temuan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Reaksi gerak cepat (gercep) lembaga inipun menuai respon positif Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut 30 hari menjadi waktu yang ditentukan dalam keputusan laporan akhir pihaknya

“Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman secara langsung ke Kantor Ombudsman sebelum 30 hari, sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan Laporan Akhir Ombudsman beberapa waktu lalu,” ujar Mokhammad dalam rilisnya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Mokhammad menjelaskan, laporan Ombudsman RI menyangkut dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri. Menurut Mokhammad, temuan pihaknya ada tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan, menyebut Kemendagri tidak melakukan maladministrasi seperti yang disampaikan Ombudsman RI.

Benni berdalih, hal itu baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK, sebagaimana temuan Ombudsman RI.

Ditegaskan, Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan Pj kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya untuk Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Terkait putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menjelaskan, Kemendagri malah sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut. Tujuannya, untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.

Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak. Dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang disuarakan,” tandas Benni.

Benni juga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro beserta jajaran. Tujuan Tito menunjuk Suharjo untuk keperluan memberi jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman RI, yang menyebutkan ada tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Pj kepala daerah. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...