x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Gercep Kemendagri soal Pj Kepala Daerah, Tuai Respon Ombudsman

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Kurang dari 30 hari, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menindaklanjuti temuan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Reaksi gerak cepat (gercep) lembaga inipun menuai respon positif Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut 30 hari menjadi waktu yang ditentukan dalam keputusan laporan akhir pihaknya

“Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman secara langsung ke Kantor Ombudsman sebelum 30 hari, sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan Laporan Akhir Ombudsman beberapa waktu lalu,” ujar Mokhammad dalam rilisnya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Mokhammad menjelaskan, laporan Ombudsman RI menyangkut dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri. Menurut Mokhammad, temuan pihaknya ada tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan, menyebut Kemendagri tidak melakukan maladministrasi seperti yang disampaikan Ombudsman RI.

Benni berdalih, hal itu baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK, sebagaimana temuan Ombudsman RI.

Ditegaskan, Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan Pj kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya untuk Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Terkait putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menjelaskan, Kemendagri malah sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut. Tujuannya, untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.

Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak. Dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang disuarakan,” tandas Benni.

Benni juga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro beserta jajaran. Tujuan Tito menunjuk Suharjo untuk keperluan memberi jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman RI, yang menyebutkan ada tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Pj kepala daerah. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...