x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Gercep Kemendagri soal Pj Kepala Daerah, Tuai Respon Ombudsman

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Kurang dari 30 hari, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menindaklanjuti temuan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Reaksi gerak cepat (gercep) lembaga inipun menuai respon positif Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut 30 hari menjadi waktu yang ditentukan dalam keputusan laporan akhir pihaknya

“Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman secara langsung ke Kantor Ombudsman sebelum 30 hari, sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan Laporan Akhir Ombudsman beberapa waktu lalu,” ujar Mokhammad dalam rilisnya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Mokhammad menjelaskan, laporan Ombudsman RI menyangkut dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri. Menurut Mokhammad, temuan pihaknya ada tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan, menyebut Kemendagri tidak melakukan maladministrasi seperti yang disampaikan Ombudsman RI.

Benni berdalih, hal itu baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK, sebagaimana temuan Ombudsman RI.

Ditegaskan, Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan Pj kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya untuk Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Terkait putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menjelaskan, Kemendagri malah sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut. Tujuannya, untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.

Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak. Dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang disuarakan,” tandas Benni.

Benni juga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro beserta jajaran. Tujuan Tito menunjuk Suharjo untuk keperluan memberi jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman RI, yang menyebutkan ada tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Pj kepala daerah. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...