x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Dana Parpol Perlu Ditambah. Itu Usulan Stranas PK KPK

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 25 Agu 2022 15:25 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Melalui tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusulkan agar negara meningkatkan dana untuk partai politik (parpol). Tujuannya, diperlukan demi meminimalisir terjadinya praktik korupsi.

Parpol menjadi instrumen yang sangat penting. Juga demokrasi yang sehat dan solid butuh bahan baku sehingga pembiayaan ini sebenarnya oleh individu atau negara berhak melakukannya,” kata Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati, dalam rilisnya, Kamis (25/8/2022).

Niken berujar, ada ketimpangan pada penyaluran dana dari negara ke parpol. Disebutkan, negara cuma menyalurkan Rp126 miliar dari APBN ke parpol di 2022. Detailnya, parpol di pusat hanya memperoleh Rp1.000 per satu suara dan Rp1.200 per satu suara bagi parpol di daerah dengan APBD.

Menurut Niken, nominal itu terbilang rendah jika dibanding dengan biaya operasional parpol. Imbasnya, anggota parpol berupaya mencari keuntungan lewat korupsi demi menutupi ongkos politik.

Penambahan dana parpol, lanjut Niken, juga penting dalam rangka menghadapi Pemilu 2024. Momen itu penting mengingat rakyat akan memilih pemimpin di level daerah sampai nasional untuk lima tahun mendatang.

Meski begitu, penambahan dana bagi parpol wajib diiringi dengan menerapkan sistem integritas partai politik (SIPP). Sistem tersebut akan menjadi standar integritas yang harus dipatuhi kader parpol.

“Dashboard SIPP ini terbuka dan semua orang bisa mengakses. Jadi sebelum memilih mereka bisa dicek semua. Semua pola-pola mulai dari kaderisasi, sumber keuangan, pendidikan antikorupsi di tubuh Parpol bisa dicek. Sehingga uang ini bisa dipertanggungjawabkan untuk pendidikan antikorupsi yang sebaik-baiknya,” pungkas Niken.

 

KPK: Parpol Jangan Minta Uang (lagi) ke Kader

Dengan merekom dana bantuan parpol ditingkatkan menjadi sekitar Rp8.461 per suara, KPK meminta beberapa hal pada parpol. Rekomendasi ini adalah bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik.

Ini lantaran peningkatan dana bantuan harus diiringi dengan perbaikan tata kelola partai yang tercantum dalam kajian terdahulu tentang SIPP yang meliputi lima komponen utama yakni kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol.

Selain itu, untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala.

KPK mengakui rekomendasi peningkatan dana bantuan tak menjamin persoalan korupsi di sektor politik bakal tuntas. Namun, setidaknya, KPK berharap peningkatan dana bantuan tersebut membuat partai tak lagi meminta uang kepada para kader yang telah menjadi menteri maupun anggota DPR.

“Sudah barang tentu kita tidak bisa jamin 100 persen orang itu harus baik. Tapi salah satu cara upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan cara seperti ini karena kita tahu partai politik itu membutuhkan biaya operasional dan biaya lain-lainnya. Maka mereka sebagian ini mengambil dari orang-orang yang sudah duduk misalnya di pemerintahan atau di legislatif,” tandas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Jakarta, pekan lalu.

KPK berharap para menteri yang berasal dari partai maupun anggota DPR nantinya tidak dibebani lagi untuk menyetor ke partai asal mereka. Dengan demikian, para penyelenggara negara tersebut dapat fokus bekerja untuk menyejahterakan masyarakat.

“Harapan kita supaya nanti para personil yang sudah duduk di legislatif ataupun para kepala daerah atau menteri di pemerintahan lainnya tidak ada lagi beban-beban seperti ini. Tidak memberatkan mereka sehingga mereka nanti bekerja dengan baik,” kata Basaria.

Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), estimasi kebutuhan anggaran lima partai yang memperoleh suara 50 persen secara akumulasi pada Pemilu 2019, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS diperoleh nilai sebesar Rp 16.922 per suara.

KPK merekom bantuan pendanaan diberikan negara maksimal 50 persen dari kebutuhan anggaran parpol. Dengan demikian, negara memberikan bantuan sebesar Rp8.461 per suara. Hasil kajian ini memperbaiki perhitungan sebelumnya, yakni sebesar Rp10.706 per suara secara bertahap selama 10 tahun dengan tahap pertama Rp1.000 per suara.

Selain tak lagi membebani para kader, KPK meminta partai politik menjalankan SIPP. Partai diminta membangun pengelolaan anggaran yang transparan, sistem kaderisasi dan rekrutmen yang baik serta membentuk kode etik.

“Jadi ini langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam upaya pencegahan suapaya tidak terjadi korupsi. Seperti saya katakan tadi sumber dari seluruh penyelenggara negara yang ada di Indonesia ini hampir semuanya dari parpol,” tegas Basaria. (har-hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...