x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Ini Perhitungan Biaya Tambahan bagi Jemaah Lunas Tunda

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 16 Feb 2023 11:56 WIB
Religi
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Kabar baik untuk jemaah lunas tunda. Berpeluang diberangkatkan haji pada tahun 1444 H atau 2023 M, namun wajib membayar biaya pelunasan tambahan. Berikut perhitungannya.

Untuk diketahui, jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), namun keberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.

Terkait hal itu, Rabu (15/2/2023) kemarin, DPR RI dan pemerintah menyekapati jika jemaah lunas tunda tahun 2022 yang diberangkatkan haji tahun 2023, dibebankan biaya pelunasan tambahan senilai Rp9,4 juta. Kesepakatan ini terdapat dalam hasil laporan Panitia Kerja (Panja) yang dibawa dalam rapat kerja (raker) dan disepakati oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.

"Jemaah haji lunas tunda 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sekaligus pemimpin rapat Panja Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sementara itu, jemaah haji tahun 2020 jumlahnya 84.609 orang, yang diberangkatkan tahun ini, tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

Kemudian, jemaah haji tahun berjalan sebanyak 106.590 orang, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

Atas tidak adanya tambahan biaya untuk jemaah haji lunas tunda di tahun 2020 ini, Menag Yaqut berharap bisa menjadi kabar gembira kepada jemaah.

“Saya berharap ini menjadi kabar gembira bagi tidak kurang dari 84.000 jemaah lunas tunda tahun 2020," harap Yaqut.

Karena jemaah tidak dibebani biaya tambahan pelunasan, dibutuhkan tambahan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp845 miliar. Dengan begitu, dana nilai manfaat yang dibutuhkan sekitar mencapai Rp 8,9 triliun.

Yaqut berkeyakinan, keputusan yang diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH sangat bijaksana. Sebab, mereka sudah melakukan pelunasan dan menunda keberangkatannya dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah bersama DPR RI akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp90.050.637,26 dari semula Rp98.893.909.

Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Persentase ini lebih kecil dibanding usulan awal, yakni sebesar 70 persen.

Sedangkan, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp30 juta atau 30 persen.

BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian diterbitkan keputusan presiden tentang BPIH. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...