x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Akh... Ada Parpol Baru Terafiliasi Jaringan Teroris

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 26 Mar 2023 11:27 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengindikasi adanya partai politik (parpol) baru terafiliasi jaringan teroris.

Karena itu, Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar, minta masyarakat tetap waspada dengan manuver jaringan teroris masuk ke Indonesia. Pasalnya, tegas Boy, pihaknya menemukan adanya partai politik baru yang terafiliasi dengan jaringan teroris.

Pernyataan Boy tersebut diungkapkan saat menghadiri acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

“Lebih kepada kita jaga, kewaspadaan dalam menjalankan politik praktis,” pinta Boy.

Boy bilang, parpol baru yang terafiliasi dengan jaringan teroris itu, sudah tereleminasi dari partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Sejumlah pimpinan dan pengurus parpolnya, tandas Boy, mempunyai afiliasi dengan jaringan teroris yang dilarang di Indonesia, seperti Jemaah Islamiyah (JI) dan FPI.

“Tidak berapa orang, tetapi unsur-unsur pimpinannya, tapi itu kan parpol yang sudah tereliminasi, tidak bisa ikut dalam pemilu,” tandas Boy.

Namun, lanjut Boy, informasi ini penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat bahwa jaringan teroris sudah bisa masuk melalui institusi demokrasi seperti partai politik.

“Kewaspadaan untuk masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang tentunya melalui jalur-jalur demokrasi yang ada, tapi platform kebangsaannya masih perlu kita verifikasi validasi lagi,” ujar Boy.

Namun, Boy tidak menyebutkan secara detail partai politik yang dimaksud. Bahkan, dirinya juga tidak menjelaskan posisi pimpinan parpol dan pengurusnya dalam jaringan teroris, apakah sebagai anggota atau penyumbang dana atau hanya simpatisan.

Bahkan, saat jurnalis menanyakan bentuk afiliasi pimpinan partai tersebut dengan jaringan teroris, Boy menjawab singkat,“Ada afiliasi dengan kelompok jaringan yang pernah dilarang atau yang dilarang,”. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...