x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemilu 2024 Tak Bisa Diundur, Bisa Melanggar Konstitusi

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dipastikan digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bila diundur, artinya melanggar konstitusi.

Pada acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan jika Pemilu Serentak 2024 akan digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Mahfud memastikan, pemilu 2024 tidak bisa ditunda atau diundur karena hal tersebut sudah pasti melanggar konstitusi UUD NRI 1945.

“Yang ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan pemilu. Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu itu jadi. Pemilu itu jadi, enggak bisa diundur. Karena kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi,” ujar Mahfud.

Mahfud bilang, konstitusi Indonesia sudah mengatur bahwa pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali dan presiden tidak boleh menjabat lewat dari sehari dari jangka waktu 5 tahun tersebut. Jika hal tersebut terjadi, kata dia, maka presiden bersangkutan melanggar konstitusi.

“Tidak boleh lewat sehari pun, presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun, kan presiden dulu dilantik tanggal 20 (Oktober 2019), besok 20 harus ada presiden baru. Lewat dari itu melanggar konstitusi,” tandas Mahfud.

Mahfud mengakui bisa saja pemilu ditunda atau diundur, tetapi harus mengubah konstitusi terlebih dahulu. Sementara, kata dia, untuk mengubah konstitusi sekarang tidak mudah karena harus diusulkan oleh sepertiga dari anggota MPR dan persidangannya harus dihadiri oleh dua per tiga anggota MPR.

“Dua pertiga itu enggak akan tercapai kalau konfigurasi politik seperti sekarang karena PDIP tolak perpanjangan, Demokrat tolak, Nasdem tolak, PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Enggak akan ada sidang MPR. Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat,” tutup Mahfud. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...