x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pemilu 2024 Tak Bisa Diundur, Bisa Melanggar Konstitusi

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 26 Mar 2023 16:53 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dipastikan digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bila diundur, artinya melanggar konstitusi.

Pada acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan jika Pemilu Serentak 2024 akan digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Mahfud memastikan, pemilu 2024 tidak bisa ditunda atau diundur karena hal tersebut sudah pasti melanggar konstitusi UUD NRI 1945.

“Yang ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan pemilu. Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu itu jadi. Pemilu itu jadi, enggak bisa diundur. Karena kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi,” ujar Mahfud.

Mahfud bilang, konstitusi Indonesia sudah mengatur bahwa pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali dan presiden tidak boleh menjabat lewat dari sehari dari jangka waktu 5 tahun tersebut. Jika hal tersebut terjadi, kata dia, maka presiden bersangkutan melanggar konstitusi.

“Tidak boleh lewat sehari pun, presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun, kan presiden dulu dilantik tanggal 20 (Oktober 2019), besok 20 harus ada presiden baru. Lewat dari itu melanggar konstitusi,” tandas Mahfud.

Mahfud mengakui bisa saja pemilu ditunda atau diundur, tetapi harus mengubah konstitusi terlebih dahulu. Sementara, kata dia, untuk mengubah konstitusi sekarang tidak mudah karena harus diusulkan oleh sepertiga dari anggota MPR dan persidangannya harus dihadiri oleh dua per tiga anggota MPR.

“Dua pertiga itu enggak akan tercapai kalau konfigurasi politik seperti sekarang karena PDIP tolak perpanjangan, Demokrat tolak, Nasdem tolak, PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Enggak akan ada sidang MPR. Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat,” tutup Mahfud. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...