x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pilkada Serentak Digelar Desember 2020, Mungkikah?

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 09 Mei 2020 23:14 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta,bukti – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, mundurnya pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 merupakan asumsi pemerintah bahwa penyebaran Covid-19 menurun pada Mei. Penundaan pelaksanaan Pilkada itu, diatur dalam Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada.

"Asumsinya kita pada akhir Mei, Covid ini sudah menjanjikan tren penurunan yang konsisten. Kalau ternyata nanti akhir Mei, misalnya, masih tidak jelas dan trennya masih tinggi, dan masih akan memanjang lagi, dengan Perppu yang baru," ujar Mahfud saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI secara online, Jumat (8/5/2020).

Menurut Mahfud, perkiraan Mei ini menggunakan asumsi optimistis bahwa Corona di tanah air sudah melandai.

"Khusus untuk penundaan pilkada ini kami memilih asumsi yang optimis. Akhir Mei sudah menjadi pelandaian, perkembangannya itu menurun terus meskipun masih ada," ujar Mahfud.

Di sisi lain, Manajer Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai, pemerintah telah memaksakan diri mengadakan Pilkada di Desember 2020.

"Pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada bulan Desember. Kesan yang muncul di dalam Perppu ini, terutama ketentuan di dalam Pasal 201A ayat (3), tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja," kata Fadli dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Menurut Fadli, jika dilakukan Desember, maka seluruh tahapan dimulai Juni, dan KPU, Bawaslu serta stakeholder pemilu lainnya, sudah mesti bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan Pilkada.

"Kita tahu semua, hampir semua tahapan Pilkada, merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, serta kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah. Aktifitas yang pastinya bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19," cetus Fadli.

"Pertanyaan pentingnya, mengapa pemerintah begitu berani mengambil resiko melaksanakan pilkada ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya. Bahkan korban terinfeksi dan meninggal dunia masih terus bertambah?," lanjut dia.

Perppu Pilkada ini, imbuhnya, masih menggunakan pendekatan tata kelola teknis Pilkada dalam situasi normal atau tanpa melihat adanya pandemi. Karena sama sekali tidak memberi ruang bagi penyesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada sejalan masa penanganan pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, pada Senin (4/5/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan 20 Desember 2020. Ditunda pelaksanaanya dari sebelumnya September 2020 lantaran adanya pandemi Covid-19.

Dalam Perppu tersebut menetapkan, memutuskan; peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Dalam Perppu tersebut juga tertuang perubahan pada pasal 120. Sehingga dalam pasal tersebut berisi dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

Kemudian, pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.

Dalam pasal 122 dan 123 juga disisipkan satu pasal, yaitu pasal 122A yang menjelaskan pelaksanaan Pilkada akan diselenggara setelah diputuskan oleh KPU.

"Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan," seperti dikutip dalam Perppu.

"Kemudian penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat," tulis Perppu tersebut.

Tidak hanya itu, ketentuan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilu juga akan diatur oleh KPU. Kemudian pada pasal 201 dan pasal 202 disisipkan pasal 201 yang menjelaskan bahwa penundaan dilakukan lantaran adanya bencana nonalam.

"Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Pasal II," tertulis pada pasal 201A. (ihs)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...