x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Mahfud Imbau KPK Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Rutan

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 21 Jun 2023 13:22 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat sejumlah kalangan gerah. Tak terkecuali, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Tak ayal, Mahfud MD pun mengimbau KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.

“Hal seperti ini harus terbuka kepada publik, dan setelah itu baru ditindaklanjuti secara hukum karena pungli adalah tindak pidana. Apalagi pungli itu terjadi di tubuh lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Mahfud MD dalam rilisnya, Rabu (21/06/2023).

Namun, Mahfud mengaku dirinya belum mengetahui secara detail kasus pungli di Rutan tersebut. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil dari tim penyelidikan.

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya,” cetus dia.

Karenanya, Mahfud menegaskan, pungli merupakan suatu perbuatan yang memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama. Cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” tandas Mahfud. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...