Jakarta, bukti.id – Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) resmi mulai berlaku setelah disahkan oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023, mendapat sorotan DPR RI.
Adalah Saadiah Uluputty, salah seorang anggota Komisi IV DPR RI, menilai kebijakan yang memberlakukan adanya zona penangkapan ikan, dan basis kuota penangkapn cenderung akan menguntungkan pemilik modal besar ataupun korporasi perikanan.
“Kebijakan penangkapan terukur yang dikeluarkan pemerintah harus berpihak kepada nelayan tradisional,” ungkap Saadiah, saat melakukan kunjungan kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Depansar, Bali, pekan kemarin.
Dalam kebijakan PIT, lanjut dia, perlu adanya penegakan aturan untuk memastikan, zona penangkapan ikan terukur ditaati oleh pelaku usaha. Karena itu, dia menegaskan bahwa pengawasan mesti diikuti dengan penerapan aturan tersebut.
“Penerapan kebijakan tersebut harus memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan,” cetus legislator Dapil Maluku itu.
Saadiah juga menyoroti PP Nomor 85 Tahun 2021 mengenai penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai 10 persen untuk kapal berukuran di atas 60 gross tonnage.
“Aturan tarif PNBP pasca produksi saat ini sangat memberatkan nelayan. Masukan ini menjadi catatan bisa ditindaklanjutin bersama dengan kementerian,” pinta dia.
Pemerintah, ujar dia, saat ini tengah menggaungkan asas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan pondasi utamanya adalah asas pemerataan, asas peran serta masyarakat serta asas keadilan.
“Saya harap infrastruktur dermaga dibangun untuk penangkapan kebijakan ikan terukur. Paparan menteri KKP ada 9 dermaga yang harus dibangun sebagai supporting system kebijakan ikan terukur. Saya harap kebijakan ini dapat memajukan dan mensejahtera daerah penghasil,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (hea)
Editor : heddyawan