x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Kabasarnas Tersangka KPK. Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 27 Jul 2023 05:19 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Lagi, Bumi Pertiwi dikejutkan dengan ulah nakal anak negeri sendiri. Kali ini menghantam Badan SAR Nasional (Basarnas). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, HA diduga menerima suap sebesar Rp88,3 Miliar selama dirinya menjabat sebagai Kabasarnas. Selain menetapkan HA sebagai tersangka, juga ada empat orang lainnya. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021-2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas. Totalnya sekitar Rp88,3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/7/2023).

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," tambah dia.

Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas, KPK menyebut terjadi persekongkolan antara pejabat di dalam instansi dengan perusahaan peserta lelang sebelum tender dibuka.

Mereka meliputi anak buah Henri Alfian yang merupakan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto (ABC), sebagai penerima suap. Kemudian Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap.

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan yang nilai kontraknya Rp9,9 miliar, selanjutnya pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak sebesar Rp17,4 miliar, dan pengadaan kendaraan kendali jarak jauh (ROV) untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan kontrak senilai Rp89,9 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (ujung kanan) saat jumpa pers terkait OTT di tubuh Basarnas, dengan menunjukkan para tersangka dan sejumlah uang. (foto: net)

Alex menjelaskan, praktik suap tersebut berlangsung melalui persekongkolan antara pejabat di dalam instansi dengan perusahaan peserta lelang, demi mengakali sistem pengadaan elektronik atau e-procurement.

HA diduga sudah mengatur tiga perusahaan peserta lelang itu sebagai pemenang tender, dengan kesepakatan HA menerima jatah komisi sebesar 10%.

"Tentu dalam proses lelangnya pun itu sudah diatur, atau dengan kata lain proses lelang hanya sekadar formalitas," sebut dia.

Tentang penyidikan untuk dua tersangka yang berasal dari militer, ujar Alex, diserahkan pada Puspom Mabes TNI sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK; ‘Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang

mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum’, Jo Pasal 89 KUHAP, maka terhadap dua orang tersangka, HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut, yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI, sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," papar dia.

Terkait langkah kewenangan penyidikan itu, peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, menyayangkan keputusan itu. Menurutnya, kedua tersangka semestinya tetap disidang di Pengadilan Tipikor mengingat tindak pidana yang dilakukan adalah pidana khusus.

Alvin khawatir kalau proses persidangan berlangsung di Pengadilan Militer tidak ada transparan sebab persidangannya tertutup.

Sedangkan, tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1

Alvin juga mengusulkan agar pemerintah melibatkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam proses pengadaan barang dan jasa secara online (e-procurement), untuk menutup celah praktek suap, seperti yang diduga terjadi di Basarnas.

Sebab, kata Alvin, modus penyelewengan yang berlangsung dalam lelang online terjadi hampir di semua tahapan, dan nyaris tak bisa menutup celah korupsi. Alasannya, pertama, karena panitia lelang di instansi pemerintah atau pemda dilakukan oleh satu unit kecil yang berada di bawah kendali pejabat atau pimpinan sehingga rentan diintervensi.

Kedua, tak adanya pengawasan melekat selama proses lelang online. Sementara modus penyelewengan yang berlangsung dalam e-procurement terjadi hampir di semua tahapan. (har/dyt)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...