Jakarta, bukti.id – Melalui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, KPK meyakini Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) melakukan tindak pidana korupsi, atas dasar sejumlah informasi dan bukti yang telah dikantongi.
Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina 2011-2021.
“Ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup,” ujar Alex dalam keterangannya kepada jurnalis, Jumat (22/9/2023).
“Dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana. Dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini saudara KA adalah pelaku tindak pidana korupsi,” tandas dia.
Hal ini disampaikan Alex menanggapi bantahan Karen. Dalam keterangannya, Karen sebelumnya, dirinya menepis bermanuver sendiri dalam pengadaan LNG saat itu.
Karen mengklaim, keputusan pengadaan LNG itu, melibatkan banyak pihak dan diketahui pemerintah. Selain itu, klaim dia, pengadaan LNG saat itu tak merugikan negara. Karen juga menyebut, kebijakannya di pengadaan LNG merupakan perintah jabatan.
“Begini, begini, yang namanya dimaksud presiden, itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan,” kata dia sebelum dibawa mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) lalu.
Karen meyebut kebijakan pengadaan LNG di Pertamina telah sesuai dengan Inpres Nomor 14 tahun 2010. Dijelaskan pula, Inpres tersebut menjadi acuannya dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat,” elak dia.
“Jadi sudah ada tiga konsultan dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah. Karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional,” lanjut dia.
Alex tak mempersoalkan bantahan dan pembelaan KA tersebut. Yang jelas, hal terkait pemidanaan yang disangkakan ini akan diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada saksi lainnya dalam proses penyidikan. Selain itu, sambung Alex, akan diuji dalam proses persidangan.
Alex pun menegaskan jika lembaganya tak akan sembarangan menetapkan dan menahan seseorang dalam kasus korupsi. (pra)
Editor : heddyawan