x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pelajar SDN 02 Sidokare Sidoarjo Terbebani Iuran Bulanan, Apa Lagi ini...

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 02 Okt 2023 13:33 WIB
Pendidikan
bukti.id leaderboard

Sidoarjo,- Kembali, dunia pendidikan di Sidoarjo ‘terkoyak’ akibat ulah oknum guru atau kepala sekolah. Sekali lagi, masalah yang muncul yakni keluhan terkait uang iuran atau sumbangan yang dibebankan kepada orangtua/wali murid, yang harus dibayarkan setiap bulan.

Kali ini, ditemukan tindakan yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum, secara spesifik yakni pungutan liar (pungli). Dalihnya, penarikan kepada orangtua/wali murid dengan menggunakan istilah ‘iuran bulanan anggota’ yang dilakukan setiap bulan.

Praktek pungutan iuran ini terjadi di SDN 02 Sidokare, Sidoarjo, terhadap para anak didik setempat. Ditengarai pungutan iuran berlangsung cukup lama. Setidaknya lima tahun, bahkan lebih.

“Iya benar. Sejak 2019 saya harus bayar iuran Rp10.000 perbulan, dan paling lambat dibayarkan tanggal 10 setiap bulannya. Belum lagi saya juga bayar iuran buat adeknya yang masih di bangku kelas dua,” keluh RZ, orangtua/wali murid, yang kedua anaknya tercatat sebagai pelajar SDN 02 Sidokare, Sidoarjo, kelas dua dan lima.

RZ tidak sekedar ‘bernyanyi’, pria yang bekerja serabutan ini menunjukkan selembar kertas jenis concord ukuran sedang yang disebutnya sebagai ‘kartu iuran’. Tampak secara fisik bahan kertas dan tinta cetakan, bisa jadi ‘kartu iuran’ tersebut sengaja dicetak dalam jumlah banyak, dan dapat digunakan pada rentan waktu panjang. Detailnya, begini.

Pada bagian atas tertulis ‘Kartu Iuran Paguyuban SDN 02 Sidokare Sidoarjo’. Pada bagian bawah tertera No Urut, Nama Siswa, Kelas, dan Orangtua/Walimurid. Untuk keempat item tersebut hanya berisi titik-titik yang panjang. Fungisnya, agar ‘kartu iuran’ diisikan sesuai dengan nama dan status siswa bersangkutan.

Bagian selanjutnya, isian kosong berupa lima kolom berjajar menyamping dari kiri ke kanan, yang mencantumkan No, Bulan, Tanggal, Iuran (Rp)-dalam Rupiah, dan Paraf Bendahara. Untuk kolom Bulan, sudah disiapkan isian Juli hingga Juni. Maksudnya, mengikuti kalender Tahun Ajaran Pendidikan, biasanya diawal bulan Juli (tahun sebelumnya) hingga Juni (tahun sesudahnya).

Pada bagian akhir ‘kartu iuran’ disematkan kata ‘Catatan’ yang berisi tiga point. Pertama, besaran iuran bulanan anggota senilai Rp. 10.000,-. Kedua, Iuran bulanan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya. Ketiga, apabila kartu iuran ini hilang segera lapor ke bendahara.

Dengan tujuan agar terlihat resmi, dicantumkan pula kata Mengetahui Pengurus Paguyuban.

“Sebenarnya saya dan sejumlah wali murid kebingungan dengan kebijakan itu. Karena setahu saya, pihak sekolah SD Negeri tidak diijinkan untuk memungut tarikan dalam bentuk apapun kepada orang tua siswa,” ujar RZ.

Dirinya juga tidak bisa berbuat banyak dan tidak bereaksi bila dibenturkan pihak sekolah, jika keputusan itu dibuat atas kesepakatan Paguyuban SDN 02 Sidokare Sidoarjo. Bagi RZ, terpenting anaknya tidak mendapatkan hambatan saat proses belajar di sekolah. Meski harus menanggung biaya iuran.

“Hal ini juga dirasakan oleh para wali murid lain. Sama seperti saya, tidak bisa berbuat apa-apa, hanya mengikuti aturan yang ditetapkan sekolah,” keluh dia.

Informasi terakhir, saat ini pihak sekolah tidak menerapkan ‘kartu iuran’ sebagai pedoman pungutan, melainkan hanya dicatat dalam buku pembayaran. “Itupun hanya diketahui pengurus dan dibawa bendahara paguyuban. Wali murid hanya sebatas dilapori dan ditagih saat belum membayar,” ucap dia.

Mencermati kondisi pilu tersebut, ironisnya pihak sekolah, yakni Sumini selaku Kepala Sekolah SDN O2 Sidokare Sidoarjo, seolah menghindar dan menutup diri atas pungutan iuran yang terjadi di sekolah bersangkutan. Buktinya, Sumini tak bergeming saat dikonfirmasi masalah tersebut.

Hingga berita ini diunggah, Sumini belum bereaksi sedikitpun. Saat dikonfirmasi lewat telepon dan WhatsApp, Sumini selalu tidak merespon. Tidak mengangkat telepon dan tidak membalas chat WhatsApp, meski statusnya sudah ‘terbaca’.

Untuk informasi, siswa-siswi didik sekolah ini mencapai 383 anak, terdiri atas 209 siswa dan 174 siswi. Jadi bisa diakumulasi dalam setahun, berapa nonimal uang iuran yang terkumpul. Lantas kemana kegunaan iuran tersebut?

Seorang pemerhati pendidikan dasar di Sidoarjo, Setyawan, mengaku miris dengan keluhan sejumlah pungutan yang terjadi di sekolah negeri. Termasuk pemberlakuan ‘kartu iuran’ SDN 02 Sidokare Sidoarjo.

“Apapun bentuk dan istilah pungutan yang digunakan sekolah dengan mencatut nama paguyuban, seluruhnya mutlak menjadi tanggungjawab kepala sekolah bersangkutan. Karena disitu areal kebijakan dirinya untuk menentukan sikap dan aturan,” ujar pria yang karib disapa Wawan itu kepada bukti.id

Kuat dugaan, lanjut dia, uang iuran Paguyuban SDN 02 Sidokare Sidoarjo tersebut digunakan pihak sekolah guna keperluan yang tidak sesuai peruntukkannya. Kalau memang tidak benar informasinya, kepala sekolah bisa memanfaatkan untuk mengklarifikasi. ‘Bukan malah menghindari saat dikonfirmasi,” cetus dia.

Selanjutnya, Wawan menyebut landasan dasarnya, yakni berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Disebutkan, Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. (eddy)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...