x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kejari Sidoarjo Dalami Dua Kasus Korupsi. Bikin Negara Rugi Rp 9,7 Miliar

Avatar bukti.id

Hukum

Sidoarjo – Seiring dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sukses mengungkap dua kasus korupsi yang melanda wilayah hukumnya.

Kini, dua kasus korupsi yang membikin negara rugi miliaran rupiah itu, terus didalami Korps Adhyasa tersebut, yakni PTSL di Trosobo dan Rusunawa di Tambak Sawah.

Saat jumpa pers, Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengungkapkan kasus pertama terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman.

“Dalam kasus ini, Kejari Sidoarjo menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Desa Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SD. Keduanya telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Roy di kantor Kejari Sidoarjo, kepada jurnalis, belum lama ini.

Kasus kedua, lanjut Roy, melibatkan penyalahgunaan pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru. Untuk kasus tersebut Kejari menetapkan empat tersangka yakni BS, IF, R, dan S. Tersangka IF diketahui menjabat Kepala Desa Tambak Sawah.

“Kerugian negara akibat pengelolaan rusunawa yang salah ini mencapai Rp 9,7 miliar,” jelas dia.

Ditambahkan, sejak 2008 hingga 2022 pengelolaan Rusunawa yang seharusnya menjadi aset daerah justru dikelola pemerintah desa (pemdes) dan pihak swasta. Pendapatan dari sewa yang seharusnya masuk ke kas Pemda malah dimasukkan ke kas Pemdes dan pengelola swasta.

“Kerugian negara dari kedua kasus ini sangat signifikan. Kami akan terus berkomitmen memberantas praktik korupsi yang merugikan rakyat,” tegas dia.

Karena itu, Kajari Sidoarjo berharap peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini dapat menjadi momentum meningkatkan integritas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, serta mendorong semua pihak bersama-sama menjaga aset negara dari praktik penyalahgunaan. (knis-edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...