Sidoarjo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sontak bereaksi cepat usai mendapat laporan, lebih tepatnya keluhan masyarakat, terkait tarikan bea pasang baru saluran air Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Disebutkan, Kejari Sidoarjo berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp1,8 miliar dari perusahaan air minum berplat merah tersebut.
“Kami telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp1,8 miliar. Uang ini merupakan besaran kerugian negara dalam kasus ini,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino, kepada jurnalis, kemarin.
Uang tersebut merupakan total kerugian negara atas dugaan korupsi di perusahaan air minum milik Pemkab Sidoarjo.
Hingga berita ini diunggah, Kejari Sidoarjo belum menetapkan para tersangka, namun proses penyidikan tetap berlangsung.
Sejumlah saksi pun juga telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana bea pasang baru saluran air PDAM tersebut.
Uang yang disita berbentuk lembaran Rp100.000 dan Rp50.000 itu, dihitung langsung petugas bank di depan tim penyidik Kejari Sidoarjo. Uang diserahkan langsung Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Heri Soeryadi.
Dikatakan, uang tersebut diduga terkait dugaan korupsi bea pasang baru saluran air masyarakat Sidoarjo tahun 2012-2015 lalu. Proyek tersebut dilakukan pihak PDAM bekerja sama dengan pihak Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di lingkungan PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Sementara itu, Heri Soeryadi menyatakan, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang dilakukan pihak Kejari Sidoarjo. (ceb/knis)
Editor : heddyawan