Jakarta,- Komisi II DPR RI mendesak agar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diterapkan dengan maksimal. Realisasi di lapangan, seperti tenaga honorer yang bekerja lima tahun tanpa putus kerja, wajib diangkat menjadi PPPK. Pernyataan tegas tersebut, dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Junimart merasa sedih, penerapan Undang-Undang ASN belum direalisasikan secara nyata di lapangan.
“Sebelumnya telah kita sepakati, tenaga honorer yang sudah bekerja lima tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK. Tanpa syara, hanya memang harus melalui verifikasi ketat," kata Junimart dikutip laman resmi DPR RI, Minggu (3/12/2023).
Pemerintah Indonesia, ditegaskan Junimart, harus memperhatikan nasib para pekerja honorer. Pegawai jenis ini sudah mengabdi lebih dari lima tahun di instansi pemerintah, harus diperhatikan kesejahteraannya.
"Jutaan tenaga honorer telah bekerja puluhan tahun menunggu keadilan. Jika dilihat dari data yang ada, tenaga honorer di Indonesia jumlahnya memang tidak sedikit," ucap dia.
Bahkan, kata Junimart, di beberapa instansi di daerah jumlah tenaga honorer lebih banyak daripada PNS. Jangan sampai, tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut diputus dan diberhentikan.
Jika hal itu terjadi, Junimart meyakini, akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius. Tingkat pengangguran akan semakin tinggi dan berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran.
“Lebih dari enam juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10-20 tahun. Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU ASN," pungkas Junimart. (hea)
Editor : heddyawan