x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

PNS Ngeyel Gelar Bukber Bakal Terima Sanksi

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggelar buka bersama (bukber) bakal mendapatkan sanksi.

Anas menegaskan, PNS wajib melaksanakan kebijakan pejabat pemerintah yang berwenang. Hal itu sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat," tegas Anas, dikutip Jumat (24/3/2023).

Anas menjelaskan, nantinya, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji pelanggaran yang dilakukan PNS masuk kategori ringan, sedang, atau berat.

"Jenis hukumannya mulai lisan, tertulis, dan sebagainya," imbuh Anas.

Sanksi dijatuhkan agar arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat dan pegawai menggelar bukber dijalankan dengan baik.

"Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," ucap Anas.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta para pegawai, hingga pejabat pemerintah tidak menggelar bukber selama Ramadan 1444H/2023M. Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa pekan ini. Permintaan agar bukber tidak digelar karena pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata isi surat tersebut.

Surat ini ditujukan kepada pimpinan kementerian/lembaga. Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI juga mendapatkan arahan yang sama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Para menteri, kepala instansi, lembaga, serta kepala daerah diminta mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh instansi.

Pemerintah mengeluarkan arahan larangan bukber di Bulan Ramadan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi juga melarang pejabat menggelar 'Open House' saat perayaan Idulfitri. (har)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...