x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

KPK Uber Kasus Dugaan Ciak Dana Insentif BPPD Sidoarjo

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 19 Feb 2024 14:55 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta,- Kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir. Kali ini, giliran Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dimintai keterangan oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2/2024). Ari diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut.

Saat pemeriksaan, tim penyidik KPK mengusut dugaan penggunaan dana insentif para aparatur sipil negara (ASN) di BPPD Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Kuat dugaan, Ari mengetahui detail soal penggunaan sejumlah dana tersebut.

“Ari Suryono, saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan bupati Sidoarjo," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (19/2/2024), di Jakarta.

Sebelumnya, pada kasus yang sama, KPK sempat memeriksa Gus Muhdlor sebagai saksi. KPK mendalami dugaan dana yang digunakan untuk kebutuhan Gus Muhdlor sebagai bupati.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi sebagai berikut, Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku bupati," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam rilis tertulis, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Terpisah, saat dijumpai sejumlah jurnalis, seusai pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor mengaku sudah menyampaikan apa yang diketahuinya terkait kasus di daerahnya.

"Saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya," kata Muhdlor usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Dia diduga memotong dana insentif para ASN untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

Mulanya, pada 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo senilai Rp1,3 triliun. Atas perolehan itu, ASN di BPPD bakal memperoleh dana insentif. SW selaku pejabat BPPD serta bendahara diduga secara sepihak memotong insentif ASN tersebut.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, waktu itu, Senin (29/1/2024).

Ghufron menerangkan, SW menyampaikan permintaan pemotongan insentif itu secara lisan kepada para ASN. Dia juga melarang pemotongan dana itu dibahas melalui alat komunikasi. Untuk 2023, SW diduga berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar. Besaran potongan bervariasi, yaitu 10% sampai dengan 30% sesuai besaran insentif yang diterima. (har/knis)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...