x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pilkada Sidoarjo 2024. KPU Sidoarjo Sebut Partisipasi Pemilih Turun dan Tak Penuhi Target

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 03 Des 2024 15:20 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Sidoarjo – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berlangsung sepekan kemarin, yang berjalan aman dan lancar. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo memiliki catatan khusus terkait pelaksanaan pesta rakyat itu.

KPU Sidoarjo menyebutkan jika partisipasi pemilih di Pilkada Sidoarjo tahun ini, berada dikisaran 70 persen dari jumlah 1.479.539 pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Angka itu menurun dibandingkan Pilkada 2020 silam, yaitu 71,07 persen.

Meski begitu, kepada media, Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim menyatakan, penurun partisipasi pemilih di Pilkada 2024 tidak terlalu signifikan, hanya di kisaran 1,07 persen saja dibanding periode sebelumnya.

“Hitungan kasar kita, walau belum final di angka 70% bisa dibilang ada penurunan meski sedikit. Kalau target kami, partisipasi pemilih memang 82 persen,” kata Fauzan kepada jurnalis, baru-baru ini.

Tidak hanya itu. Selain mengalami penurunan warga yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU setempat juga mengakui gagal memenuhi target yang telah ditetapkan.

Diketahui, KPU Sidoarjo menetapkan target partisipasi pemilih pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo dan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim pada 2024, sebanyak 82 persen.

Fauzan bilang, pihaknya masih belum melakukan pendalaman penyebab menurunnya partisipasi pemilih di Pilkada Sidoarjo 2024.

Hingga berita ini diunggah, kini masuk pada tahapan rekapitulasi suara Pilkada 2024, untuk menentukan pasangan calon pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Melansir akun Instagram @bawasluri, Sabtu (30/11/2024), rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang yaitu tingkat kecamatan, kabupaten kota, dan provinsi.

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.

1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan;

a. Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024

b. Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024

c. Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024

2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota;

a. Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November – 3 Desember 2024

b. Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November – 6 Desember 2024

3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi;

a. Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November – 9 Desember 2024

b. Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November – 15 Desember 2024

4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK: Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU. (cebe-knis)

 

 

 

 

 

 

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 16 Jan 2025 06:25 WIB | Wakil Rakyat
DPR RI dukung pemerintah jalankan Program MBG, termasuk hal penganggaran dan pengawasan program sesuai kewenangan dewan. ...
Kamis, 16 Jan 2025 04:05 WIB | Ekonomi
Terhitung mulai 15 Januari 2025, HET elpiji subsidi 3kg, dari harga semula Rp16.000 menjadi Rp18.000. ...
Rabu, 08 Jan 2025 13:25 WIB | Religi
Resmi. Komisi VIII DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2025 sepakat bila biaya haji tahun ini turun sekitar Rp 4 jutaan. Hasil pembahasan segera dilapor ...